Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kota Berpolusi, DKI Gandeng Bekasi dan Tangsel Wajibkan Uji Emisi Kendaraan

Tori | Selasa, 05 Juli 2022
Kota Berpolusi, DKI Gandeng Bekasi dan Tangsel Wajibkan Uji Emisi Kendaraan
Ilustrasi kota paling berpolusi/greeners
-

RN - Jakarta beberapa kali menduduki kota paling berpolusi di Indonesia juga dunia. 

Dalama waktu dekat ini, Pemprov DKI Jakarta akan ber-MoU dengan Kota Bekasi dan Tangerang Selatan khusus masalah polusi udara. Salah satunya, melalui kewajiban uji emisi bagi kendaraan roda empat.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyandingan data kendaraan yang melakukan uji emisi dengan data pembayaran pajak yang dimiliki Bapenda. Melalui kerja sama ini, dia berharap pelayanan bisa dilakukan secara terpadu melalui penyatuan data.

BERITA TERKAIT :
Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?
Pj Gubernur HBH Gak Punya Data Soal Polusi Udara Jakarta, Mendadak KLHK Muncul...

"Jadi penerapan itu akan kami coba juga ke kota-kota sekitar Jakarta sehingga memang diharapkan paling tidak di dua kota tersebut kita bisa mulai bekerja sama, mulai menyamakan, menyatukan persiapan. Sehingga pelaksanaan uji emisi bisa secara terpadu," ujarnya.

Asep menargetkan penandatangan MoU itu pada akhir Juli 2022. "Mudah-mudahan enggak sampai di akhir bulan Juli ini kita upayakan itu bisa tanda tangan bersama antara Wali Kota Tangsel dan Bekasi, dan Pemprov DKI," terang dia.

Selain itu, nantinya DLH DKI bakal bertukar informasi terkait pelaksanaan uji emisi di kedua kota penyanggah Jakarta. Mengingat Jakarta telah melaksanakan uji emisi terlebih dahulu.
 
"Jadi nanti ada satu kesatuan data antara kami dan kota-kota di sekitar Jakarta terhadap pemberlakuan karena uji emisi ini tidak lepas dari pajak kendaraan," bebernya.

Ia menambahkan Pemprov DKI tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait rencanan tidak memperbolehkan perpanjangan surat nomor tanda kendaraan (STNK) bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Sanski ini juga rencananya akan dibahas dalam MoU.
 
"Kami harapkan nanti juga akan diikuti oleh kota-kota kayak Bogor, kemudian Depok mungkin juga nanti dengan Cianjur. Sehingga, pengendara pemotor itu kita mempunyai satu kebijakan tidak hanya oleh Jakarta, tapi juga kota-kota sekitarnya," jelas dia.