Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dukung Kelompok Teroris ISIS, Tentara AS Dipenjara 25 Tahun

Agus Supriyanto | Rabu, 05 Desember 2018
Dukung Kelompok Teroris ISIS, Tentara AS Dipenjara 25 Tahun
-

RADAR NONSTOP - Gara-gara mendukung kelompok teroris ISIS, tentara Amerika Serikat (AS) divonis penjara. Yaitu dipenjara 25 tahun.

Adalah Ikaika Erik Kang (35), tentara Amerika Serikat yang dijatuhi vonis tersebut. Kang merupakan tentara AS yang berbasis di Hawaii.

Ia dijatuhi vonis penjara 25 tahun karena mencoba memberikan dukungan ke kelompok teroris ISIS. Kang pun akan terus berada dalam pengawasan selama setidaknya 20 tahun setelah dia menyelesaikan hukuman penjaranya.

BERITA TERKAIT :
Jerman Dan Inggris Krisis Bikin Pengusaha +62 Parno Lalu Tahan Duit 
Dampak Ekpor Pasir Laut, Banyak Pulau Rawan Tenggelam

"Kang bersumpah untuk membela Amerika Serikat sebagai anggota militer kita, namun dia mengkhianati negaranya dengan bersumpah setia kepada ISIS dan berusaha memberikan dukungan material," ucap John Demers, wakil jaksa agung untuk keamanan nasional dalam sebuah statemen seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (5/12/2018).

Menurut otoritas, Kang, sersan Angkatan Darat AS, mulai bersimpati pada ISIS pada setidaknya awal tahun 2016. Ia sering menonton video-video propaganda yang diposting online oleh ISIS sambil mengungkapkan keinginan untuk menjadi anggotanya.

Kata jaksa, Kang membicarakan secara detail mengenai melakukan aksi-aksi kekerasan spesifik termasuk melancarkan serangan di tempat-tempat berkumpulnya massa. Seperti Honolulu Christmas Parade dan merencanakan serangan bom bunuh diri di barak militernya.

Pada Juni dan Juli 2017, dia bertemu dengan agen-agen FBI yang menyamar sebagai orang-orang yang punya hubungan dengan ISIS. Ia memberikan material sensitif kepada agen-agen FBI tersebut.

Selain itu, ia juga memberikan drone kecil dan peralatan serta pakaian bergaya militer kepada agen-agen FBI tersebut. "Ini kasus pertama di negara bagian Hawaii, yakni seseorang terbukti memberikan dukungan material untuk terorisme," papar Sean Kaul, agen khusus yang memimpin kantor FBI di Honolulu.