RADAR NONSTOP - Lapak PKL di Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang diduga akan diperjual-belikan. Mengantisipasi hal tersebut, pedagang diwajibkan pakai pengenal.
Demikian dikatakan Direktur Utama PT Saranawisesa Properindo, Prabowo--pengelola pedagang di JPM Tanah Abang. Ia berjanji bakal memperketat prosedur para pedagang yang akan berjualan di JPM.
“Ini kita lakukan untuk menghindari praktik jual-beli lapak,” ujarnya.
BERITA TERKAIT :Dia menambahkan, persyaratan itu untuk memastikan bahwa pedagang yang berjualan di JPM sudah didata sejak pengundian kios beberapa bulan lalu.
"Segala sesuatu yang terkait penyimpangan-penyimpangan tentunya akan kami perhatikan. Kalau ada kasus seperti itu dan teridentifikasi ya kembali lagi," ucap Prabowo di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).
"Bila ada penyimpangan atau informasi itu kan harus kita teliti dulu benar enggak, tidak sekedar tuduhan. Kalau sudah terbukti kita sampaikan lagi dan koordinasikan lagi ke suku dinas KUKMP," katanya.
Pendataan dan Seleksi
Prabowo mengatakan, sejak pengundian nomor urut yang dilakukan kepada 445 pedagang, pihaknya sudah mengumpulkan data diri berupa foto kopi KTP beserta kartu keluarga (KK) para pedagang.
Proses tersebut juga menyertakan pas foto agar pihak pengelola mengetahui secara pasti bahwa pedagang yang berjualan sama seperti yang tertera di foto itu.
Kemudian, saat uji coba penempatan pedagang, pengelola juga akan mengecek kembali data diri tersebut kepada para pedagang yang akan hadir.
Pihak pengelola pedagang JPM yang merupakan anak perusahaan PD Pembangunan Sarana Jaya itu juga telah menyiapkan tanda pengenal untuk pedagang yang sudah diverifikasi.
"Kami sudah mencetak 446 ID pengenal untuk pedagang. Nantinya ID itu harus dikenakan saat berdagang," ujar Prabowo.
Ada dua tanda pengenal untuk setiap toko agar pihak yang berdagang bisa bergantian saat menjaga tokonya.
Proses pembuatan tanda pengenal lain akan dilakukan setelah pedagang ditempatkan di JPM.
"Maksimal 2 orang yang jaga 1 kios. Pencetakan ID lainnya akan dilakukan nanti," ucapnya.
Surat perjanjian dan Sanksi
Sebelum uji coba penempatan, 446 pedagang akan dipanggil untuk menandatangani surat perjanjian yang berisi tata tertib, hak dan kewajiban penggunaan kios di JPM.
Pihak yang melanggar peraturan hingga berkali-kali akan dikenakan sanksi terberat yakni pemutusan kontrak menyewa kios oleh Dinas KUKMP.
"Kalau sanksi sih sebetulnya kita hanya pada umumnya sih satu peringatan kita tidak boleh hukum tanpa peringatan," katanya.
"Kalau peringatan itu tidak diindahkan, kita akan kasih skorsing, ini juga sesuai arahan dari Sarana Jaya," ucapnya Prabowo.
"Kita skorsing dulu atau bina istilahnya, kalau masih begitu juga dan berulang-ulang akan kita usulkan ke KUKMP."
"Nah ini gimana nih karena sudah melanggar-melanggar ketentuannya, itu sudah memenuhi ketentuan klausul untuk pembatalan perjanjian', keputusannya akan kita koordinasikan ke KUKMP," pungkas Prabowo.