Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Divonis 3 Tahun Penjara, Munarman dan JPU Banding

RN/CR | Rabu, 06 April 2022
Divonis 3 Tahun Penjara, Munarman dan JPU Banding
-Net
-

RN - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun," kata Majelis Hakim PN Jakarta Timur saat membacakan vonis terhadap terdakwa Munarman di Jakarta, Rabu (6/4).

Pada sidang tersebut, majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

BERITA TERKAIT :
2023, Gak Ada Serangan Bom Tapi Konten Radikalisme Tembus 2.670 
Dua Tahun Mandek, Pelaku Kasus Persetubuhan Di Bekasi Cuma Divonis 4 Tahun

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Munarman 8 tahun kurungan penjara. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Atas vonis tersebut, Munarman maupun JPU sama-sama mengajukan upaya banding.