Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ramadhan Gak Boleh Buka Hiburan Malam, Benyamine Buat Aturan Tapi Mandul

BCR | Selasa, 05 April 2022
Ramadhan Gak Boleh Buka Hiburan Malam, Benyamine Buat Aturan Tapi Mandul
Net
-

RN- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengintruksikan larangan operasi hiburan malam selama bulan Ramadhan. Namun, larangan tersebut dinilai mandul oleh Komunikolog Politik Nasional Tamil Selvan karena tidak disertai sanksi tegas jika terjadi pelanggaran.

Pengamat kebijakan publik ini mengatakan bahwa dengan adanya larangan tersebut, seolah pemerintah tidak berkenan dengan adanya tempat hiburan malam, namun pada praktiknya banyak tempat hiburan malam yang masih buka dan tidak mengindahkan aturan tersebut.

"Saya lihat aturan ini mandul karena tidak disertai sanksi terhadap pelanggarnya. Maka selalu kita lihat kucing-kucingan. Kalau di sidak nanti tutup, terus beberapa hari kemudian buka lagi," ungkap pria yang akrab disapa Kang Tamil ini kepada awak media, Selasa (5/4).

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
2.229 Kasus DBD Di Jaktim, Wali Kota M Anwar Diminta Fokus 

Kang Tamil mengatakan bahwa adanya praktik tempat hiburan malam di TangSel tidak sesuai dengan Motto Kota tersebut yaitu Cerdas, Modern, dan Religius.

"Saya bukan anti tempat hiburan malam, tapi kita harus sama-sama menghormati. Motto Tangsel itukan kota religius, lalu tentu jadi pertanyaan dimana sisi religiusnya jika tidak ada ketegasan pada tempat hiburan malam yang buka di bulan Ramadhan," ungkapnya.

Lebih lanjut Kang Tamil mengatakan bahwa selain bulan ramadhan, saat ini kondisi penanganan Covid-19 masih berstatus PPKM level 2, sehingga praktik tempat hiburan malam harus diterapkan dengan sangat terbatas.

"Walikota harus tegas dong, sehingga masyarakat yang dulu memilihnya tidak merasa salah pilih. Jangan sampai peningkatan kasus covid karena tempat hiburan malam, justru diklaim karena Bulan Ramadhan," ujarnya.

Sebelumnya Pemkot Tangsel merilis daftar peraturan terhadap tempat hiburan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan ibadah Umat Muslim di Bulan Ramadan. Senin (4/4)

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan ada beberapa tempat hiburan yang dilarang untuk beroperasi selama satu bulan ini. Antara lain Kelab Malam, Diskotek, Karauke, Pub, Bar, Rumah Biliar, Terapi Air, dan Rumah pijat.

“Adapun Usaha Jasa Penyedia Makanan dan Minuman seperti Restoran, Rumah Makan, Kafe termasuk warung makan kali lima juga mempunyai ketentuan operasional,” ujar Benyamin.

Adapun ketentuannya adalah makan di tempat atau dine in bisa dimulai sejak pukul 12.00 WIB. Dikarenakan masih diberlakukan, nya PPKM maka, fasilitas ini harus dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sementara untuk layanan delivery atau pesan antar, pun dimulai pukul 12.00. Dan dibatasi hingga pukul 04.00 pagi.

Sama halnya dengan restoran atau kafe. Tempat makan yang ada di dalam Mal pun dimulai pukul 12.00. Yang harus berakhir sesuai dengan jam operasional Mal tersebut.

“Yang berbeda adalah, restoran yang ada di Mal harus menggunakan tirai jika waktu berbuka belum tiba,” ujar Benyamin.

Sementara jika ada kegiatan hiburan seperti pentas seni atau lainnya, Benyamin berharap bahwa setiap panitia memasukkan unsur religi di dalam kegiatan tersebut. Agar mampu meningkatkan kesadaran beribadah di bulan suci ini.