RN - Tempat karaoke selama bulan puasa Ramadhan 1443 H diizinkan tetap buka. Panti pijat dan diskotek wajib tutup.
Begitu bunyi Surat Edaran (SE) nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Dalam edaran tersebut juga diterangkan ketentuan usaha bar. Usaha bar yang berdiri sendiri dan yang menjadi bagian dari usaha karaoke live music, tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadhan, terkecuali tempat usaha tersebut menyatu dengan minimal hotel bintang empat.
BERITA TERKAIT :Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan, menjelaskan jam operasional tempat karaoke di mulai dari jam 14.00 - 21.00 WIB. “Usaha yang dibatasi adalah karaoke, karaoke keluarga," jelasnya dikutip, Jumat (1/4/2022).
Iffan pun menjelaskan beberapa tempat yang tidak diperbolehkan buka selama Ramadhan seperti diskotek dan panti pijat. “Diskotik belum boleh, memang harus tutup,” ungkapnya.
Pemerintah sendiri siap memberikan sanksi bagi setiap pelanggar yang tak mematuhi ketentuan berupa sanksi administratif sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.