Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Gabung Partai Politik, RT, RW dan FKDM di DKI Akan Dicopot

RN/CR | Senin, 28 Maret 2022
Gabung Partai Politik, RT, RW dan FKDM di DKI Akan Dicopot
Eks Caleg Partai Gerindra Dapil V, Munir Arsyad yang saat ini menjabat Ketua FKDM DKI Jakarta.
-

RN - Pemprov DKI mengeluarkan peringatan keras terhadap pengurus RT, RW dan FKDM. Bila ketahuan gabung dengan partai politik, maka akan dicopot.

"Pihak kelurahan harus melakukan pembinaan. Kemudian kalau memang ini tetap dilakukan (gabung partai politik) akan ada mekanisme pemberhentian," ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari dikutip Senin (28/3).

Menurut Premi, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekda Nomor 65/SE/2018.

BERITA TERKAIT :
Bergaya Sultan, Managemen Buruk, Mardiono Harusnya Mundur Dari PPP 
PPP Remuk, Ka'bah Siap Gabung Ke Prabowo, Suara Copot Mardiono Terus Bergulir

Perda itu menguatkan larangan berpolitik bagi pengurus dan anggota lembaga kemasyarakatan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.

Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri itu menyebutkan, lembaga kemasyarakatan yang dimaksud meliputi rukun tetangga, rukun warga, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, pos pelayanan terpadu, dan lembaga pemberdayaan masyarakat.

"Di Pergub 171 Tahun 2016 tentang Kelembagaan RT dan RW bahwa memang RT dan RW tidak boleh berpolitik, tidak terlibat atas nama RT atau RW-nya," kata Premi.

Dalam Surat Edaran Sekda Nomor 65/SE/2018 dijelaskan, "Kepada para pimpinan rerangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah (PD/UKPD), wali kota, camat, dan lurah yang melakukan pembinaan secara langsung terhadap lembaga kemasyarakatan yang dimaksud juga dapat menonaktifkan dan/atau mengganti pengurus yang telah bergabung ke dalam partai politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan peringatan kepada anggota/pengurus yang melakukan/terlibat kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2019."

Sementar itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, selain RT/RW, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) yang berada di bawah Kesbangpol juga masuk dalam larangan ini.

"Kalau mereka mau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau gabung partai politik, ya harus mengundurkan diri," kata Taufan.

#Parpol   #FKDM   #Perda