Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Sikapi Program LKM-NIK

Politisi PDIP: Kadinkes Kota Bekasi Jangan Asal Babeh Senang

YUD | Minggu, 27 Maret 2022
Politisi PDIP: Kadinkes Kota Bekasi Jangan Asal Babeh Senang
-Net
-

RN - Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, H. Arief Rahman Hakim menanggapi tumpang tindih kebijakan Program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK (LKM-NIK).

Politisi asal Fraksi PDI Perjungan ini dengan tegas mengatakan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Bekasi dan Dirut RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi jangan asal ABS (Asal Babeh Senang). Jangan membuat gaduh Kota Bekasi.

"Jelas saja, dari kegaduhan ini sasaran tembaknya Plt Wali Kota. Tapi yang tersenyum setelah kegaduhan ini menurut saya kedua orang itu, yakni Kadinkes dan Dirut RSUD," tegas Arief kepada radarnonstop.co, Sabtu (26/3/2022).

BERITA TERKAIT :
Wakil Ketua DPRD DKI (Zita) Pamer Starbucks, Netizen: Zionis Lokal 
Pembatasan Mobil Pribadi Muncul Lagi, Ide Basi Hapus Kemacetan Jakarta

Arief pun menghimbau kepada Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto agar banyak-banyak melakukan komunikasi, karena kita memahami bahwa posisi Kepala Daerah Pemerintah Kota Bekasi tunggal.

"Jadi, harus banyak mendengar, berkomunikasi dengan yang lainnya agar Roda Kepemerintahan ini bisa berjalan dengan baik. Saya akui, dalam beberapa Minggu ini sudah banyak persoalan-persoalan yang menjadi pembahasan diberbagai lapisan masyarakat Kota Bekasi. Yang pertama, soal Program LKM-NIK yang di stop. Kedua soal Bekasi FC. Ketiga soal Program Masyarakat Terkoneksi (Mas Tri). Saya berharap dengan waktu yang tersisa beberapa Bulan kedepan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Bisa memacu berkembangnya Kebijakan-kebijakan yang baik, bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan Kota Bekasi," imbuh Bang ARH sapaan akrabnya seraya mengakhiri.

Diketahui, Tertanggal 23 Maret 2022, Plt Wali Kota Bekasi mengeluarkan Surat Kebijakan yang berbunyi bahwa terhitung sejak Tanggal 1 April 2022 Kerjasama Antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Rumah Sakit Pemberi Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK (LKM-NIK) diberhentikan.

Dilain sisi, bersumber dari PPID Dinkes Kota Bekasi mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi mulai Tanggal 1 April 2022 untuk Program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK (LKM-NIK) tetap berjalan. Untuk layanan peserta LKM difokuskan di Rumah Sakit Pemerintah guna mengoptimalkan fungsi Rumah Sakit Pemerintah. Rumah Sakit tersebut diantaranya; 

1. RS Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi

2. RSUD Kelas D Pondok Gede

3. RSUD Kelas D Bantar Gebang

4. RSUD Kelas D Jati Sampurna

5. RSUD Kelas D Bekasi Utara

#DPRD   #Bekasi   #RSUD