RN - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan membenarkan adanya gugatan cerai yang dilayangkan Menteri PPN Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa kepada isterinya, Nurhayati Effendi, anggota Komisi II DPR RI.
“Sidang lanjutan untuk perkara 568/ptg/2022/PJS yang diajukan oleh Suharoso Monoarfa melawan Nurhayati binti Usman Effendi.” kata Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah di pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 23 Maret.
Taslimah mengatakan, perkara tersebut terdaftar di PA Jaksel pada tanggal 31 Januari 2022.
BERITA TERKAIT :“Agenda hari ini adalah mediasi lanjutan, karena mediasi yang lalu belum mencapai kesepakatan. Agenda berikutnya adalah mendengar jawaban dari pihak termohon secara elektronik atau Elitigasi.” ungkap Taslimah.
Taslimah juga mengatakan, sidang perdananya digelar pada 29 Februari 2022, dimana saat itu pemohon /kuasa hukum Suharso hadir sedangkan termohon (Nurhayati) tidak hadir.
“Agenda kedua 23 Februari 2022 untuk memanggil pihak termohon dan pemohon dari kuasanya diperintahkan hadir untuk mediasi. Dan hari ini, tadi (23 Maret), agenda mediasi lanjutan. Mediasi yang dilaksanakan belum sampaikan kesepatan,”.