RN - Masyarakat pengguna angkutan umum kini bisa bernapas lega, tanpa harus menunggu bus berikutnya karena pembatasan jumlah penumpang.
Sebab, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019, tertuang bahwa kapasitas transportasi umum di Jakarta kini boleh maksimal 100 persen.
Hal ini menyusul ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta menjadi Level 2 selama 7 hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
BERITA TERKAIT :"Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ojek (online dan pangkalan) penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi isi Kepgub.
Tak pelak Kepgub tersebut disambut antusias oleh sejumlah karyawan Mall Avenue di kawasan PIK, Penjaringan Jakarta Utara Salah satunya seperti penuturan Sandi Kurniawan.
"Ini langkah yang bagus, terkadang kaya saya pengguna Trasnjakarta kerap kali harus menunggu bus berikutnya, karena pembatasan penumpang," tuturnya.
Selain itu, Dinas Perhubungan DKI juga mengeluarkan SK Kadishub Nomor 145 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM Level 2 di Ibu Kota.
Diantara mengatur pembatasan waktu operasional transportasi umum, yakni Bus TransJakarta mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB, angkutan umum reguler dalam trayek pada pukul 05.00-21.30 WIB.