Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ceramah Soal 'Jokowi Banci' Berbuah Cekal Buat Habib Bahar Bin Smith

NS/RN | Sabtu, 01 Desember 2018
Ceramah Soal 'Jokowi Banci' Berbuah Cekal Buat Habib Bahar Bin Smith
Habib Bahar bin Smith
-

RADAR NONSTOP - Habib Bahar bin Smith akhirnya dicekal. Sejak hari ini, 1 Desember 2018, dia tidak boleh keluar negeri.

Pencekalan terhadap Habib Bahar terkait kasus tuduhan ujaran kebencian atau hate speech terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Habib Bahar bin Smith telah dilakukan pencekalan pada hari ini, sesuai surat dari Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2018 ke Dirjen Imigrasi.

BERITA TERKAIT :
Habib Rizieq Shihab Juga Ajukan Amicu Curiae, Sidang MK Makin Seru Nih... 
Ada Ada Saja Nih, Sertifikat Habib Dibandrol Rp4 Juta, Ditangkap Polisi Deh…

Habib Bahar bin Smith dituduh melakukan ceramah yang dinilai menghina Jokowi pada Januari 2017 di Palembang, Sumatera Selatan.

"Tim gabungan Bareskrim dari Direktorat Tindak Pidana Umum dan Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan yang melaksanakan sidik kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar, dikarenakan locus dan tempusnya di Palembang pada Januari 2017," terang Dedi.

Sekjen Jokowi Mania (Joman) La Kamarudin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke polisi. Habib Bahar dianggap melakukan orasi yang mengandung unsur hate speech.

Kamarudin melaporkan Habib Bahar ke SPKT Bareskrim Polri pada Rabu (28/11). Dalam aduannya ke polisi, Kamarudin menyatakan Habib Bahar melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian atau hate speech.

Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

 

#Habib   #Ceramah   #Cekal