RN - Nikita Mirzani kena cekal. Artis yang biasa disapa Nyai ini icekal untuk bepergian ke luar negeri oleh pihak Imigrasi.
Pencekalan dilakukan atas permohonan dari Polres Serang Kota. Hal tersebut dibenarkan oleh pihak Imigrasi.
Hingga berita ini diturunkan, Nikita belum memberikan konfirmasi.
BERITA TERKAIT :Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan adanya pencekalan tersebut.
"Nama: Nikita Mirzani, masa pencegahan : 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022," ujar Achmad Nur Saleh, Jumat (14/10).
Dengan adanya pencegahan tersebut, maka Nikita Mirzani tidak bisa bepergian ke negara lain selama masa pencegahan yang diberikan oleh pihak Imigrasi.
Pencegahan yang dilakukan Imigrasi tersebut atas dasar permohonan dari pihak kepolisian. "Instansi pengusul: Polres Serang Kota," tambah Achmad Nur Saleh.