Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Menag Bandingkan Suara Toa Masjid Dengan Gonggongan Anjing, Laporan Roy Suryo Ditolak Polda Metro Jaya

RN/HW | Kamis, 24 Februari 2022
Menag Bandingkan Suara Toa Masjid Dengan Gonggongan Anjing, Laporan Roy Suryo Ditolak Polda Metro Jaya
Tangkapan layar Video Viral Saat Menag Yaqut Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing
-

RN - Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membandingkan toa masjid dengan gonggongan anjing berujung dipolisikan. Laporan itu dilayangkan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. Namun sayang, laporan itu mentah alias ditolak.

"Setelah konsultasi cukup panjang tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda laporan, saya hari ini tidak berhasil membawa surat tanda laporan," kata Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).

Roy menjelaskan alasan penolakan laporan dirinya ke Polda Metro Jaya. Hal itu berdasarkan sejumlah pertimbangan salah satunya lokasi kejadian saat Menag menyampaikan perbandingan tersebut bukan di Jakarta melainkan di Pekan Baru.

BERITA TERKAIT :
Status Hukum Roy Suryo Segera Diumumkan, Tersangka?
Sentilan Irjen Fadil: Kapolsek Jangan Jadi Panglima Dalam Kamar 

Maka dari itu, pihak Polda Metro Jaya menyarankan Roy Suryo untuk melaporkan kasus itu ke Polda Riau.

"Saya terus terang mempertimbangkan akan ada sahabat-sahabat kita yang ada di Pekanbaru yang mungkin lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya harus ke sana," tuturnya.

Sebelumnya, beredar video Menteri Agama Yaqut menyampaikan soal aturan volume suara pengeras suara masjid toa. 

Dimana Yaqut menyebut rumah ibadah muslim membunyikan toa sehari lima kali sekenceng-kenceng secara kebersamaan itu rasanya bagaimana.

Yaqut pun membandingkan lingkungan warga dalam satu komplek semisal memelihara anjing dan menggonggong secara bersama tentu akan mengganggu.

Atas dasar itulah Roy akan melaporkan Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.