RN - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Pendapatan Daerah tetap menghadirkan 14 layanan Samsat Keliling untuk warga wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Kehadiran layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jadetabek yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB),
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, Rabu (20/4/2022), layanan Samsat Keliling ini disebar di 27 titik yakni:
BERITA TERKAIT :1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakpus;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland Jakarta Barat;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan TMP Kalibata;
5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
6. Kota Tangerang di halaman parkir Kantor Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang, dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang;
7. Ciledug di halaman parkir Kantor Samsat Ciledug, dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, Mal ITC BSD Serpong, dan Taman Kota Jeetreng Serpong;
9. Ciputat di kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan Pasar Modern Bintaro Ciputat;
10. Kelapa Dua di Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua;
11. Kota Bekasi di Mal Cyber Park Kota Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok, dan Kantor Kecamatan Cimanggis Depok;
14. Cinere di Kelurahan Pasir Putih Sawangan Cinere.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.