Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Catat Ya, Mobil Ngebul Dan Butut Di DKI Gak Bisa Perpanjang STNK

RN/NS | Rabu, 06 Juli 2022
Catat Ya, Mobil Ngebul Dan Butut Di DKI Gak Bisa Perpanjang STNK
Ilustrasi uji emisi.
-

RN - Kendaraan roda empat yang tidak uji lolos uji emisi bakal gak bisa jalan. Sebab, saat ini syarat untuk memperpanjang STNK di DKI harus mobil lolos uji emisi.

Artinya, mobil bobrok dan ngebul tidak layak melintas di jalan ibu kota. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sedang menggodok uji emisi sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK di DKI. Syarat uji emisi sedang dibahas dengan Polda Metro Jaya dan Bapenda DKI serta Sekretariat Kabinet.

“Untuk perpanjangan STNK nanti, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat harus sudah lulus uji emisi,” kata Asep di Jakarta Utara, Selasa (5/7/2022).

BERITA TERKAIT :
Nih Dia Perbedaan Masing-Masing Fitur Karpet Force Dari Cover Super, Salah Satunya Anti Bakteri
Gak Lolos Uji Emisi Stop STNK, Aturan Anget-Anget Tai Ayam?

Ditanya kapan penerapan sanksi itu, Asep masih memperkirakan akhir tahun atau awal tahun depan. Menurutnya, hingga kini wacana itu masih sebatas pembahasan dengan Polda Metro Jaya.

“Yang jelas (tidak lulus uji emisi) STNK tidak bisa diperpanjang,” lanjutnya.

Sementara khusus sanksi tilang bagi yang tidak lulus uji emisi, Asep masih belum bisa memastikannya. Kerjasama dengan Polda Metro terkait itu, kata dia, masih terbatas karena cakupan Polda Metro yang luas. “Jadi butuh kerjasama yang intensif antara kami di Pemprov DKI jakarta dengan kota-kota lainnya di sekitar,” jelas dia.

Meski demikian, dia menjanjikan ada tindak lanjut lebih jauh terkait hal tersebut. Asep mengaku, pihaknya juga terus mendorong kota-kota penyangga DKI untuk mengutamakan uji emisi.

“Kami dalam waktu dekat akan mengandalkan MoU dengan kota Bekasi dan Tangerang khusus masalah iklim dan polusi udara. Kami harap nanti juga akan diikuti oleh kota Bogor, kemudian Depok hingga Cianjur,” jelasnya.

Sehingga, para pengendara motor, dinilainya terikat kebijakan di setiap wilayah menyoal emisi. Dalam MoU tersebut, Asep mengatakan jika Pemprov DKI akan mengutamakan penyediaan sarana dan prasarana kerja sama uji emisi. “Jadi nanti ada satu kesatuan data antara kami dan kota-kota di sekitar Jakarta terkait pemberlakuan uji emisi ini,” tutur dia.

#UjiEmisi   #STNK   #Mobil