Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pungli Di Kabupaten Tangerang Marak, Zaki Kerja Dulu Aja Baru Mikir Jadi Gubernur

RN/HW | Senin, 21 Februari 2022
Pungli Di Kabupaten Tangerang Marak, Zaki Kerja Dulu Aja Baru Mikir Jadi Gubernur
-

RN -  Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang ramai disorot soal adanya pungli dan markup di pengadaan buku lembar kerja siswa (LKS) di salah satu sekolah.

Pengamat Kebijakan Publik asal Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul melihat di lingkup Dindik Kabupaten Tangerang persoalan pungli pendidikan sulit diputus karena layaknya mata rantai. 

Menurut Adib, prilaku pungli bukan saja di pengadaan penunjang pendidikan disekolah tapi di kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) juga masih banyak yang bermain nakal.

BERITA TERKAIT :
Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?

"Sebenarnya untuk urusan kayak gini (pungutan, dugaan markup di pengadaan LKS dan permainan saat PPDB) sudah melekat bagi oknum di dunia pendidikan," tukasnya.

Persoalan ini kata Adib mesti diberantas. Sebab, ada korelasi yang disinyalir melibatkan pejabat. Contohnya saat kunjungan pengawas ke sekolah tingkat SD atau SMP tidak menutup kemungkinan akan ditemukan praktik 'memberi sesuatu'. 

Meskipun pihak sekolah akan merasa terbebani ketika pengawas datang, pasalnya kata Adib menjadi pengeluaran anggaran tak terduga pihak sekolah. Tetapi dana diluar RAB ini terpaksa harus dikeluarkan 

"Kunjungan pejabat dinas terkait dan sebaliknya sebetulnya beban sekolah. Sebab ada embel-embel transport bagi yang datang, tapi kan sudah membudaya. Akhirnya karena sudah membudaya menjadi beban pengeluaran masing-masing sekolah. Tidak mungkin mengeluarkan dari kantong masing kepala sekolah," tegasnya. 

Akhirnya mencari upaya yang sebetulnya dilarang di peraturan atau Undang-undang pendidikan. Contohnya yang terjadi di SMP Negeri 6 Pasar Kemis. Padahal merugikan rakyat. Lantaran keadaan terdesak akhirnya segala upaya dilakukan. 

"Begitu juga dengan pengadaan buku LKS di SMPN. Harus ditelusuri. Ada dugaan aturan dilabrak untuk cari 'sampingan' karena awalnya menutupi pengeluaran tak terduga tadi," ucap Adib. 

Padahal mereka para pejabat sudah mengantongi gaji dan tunjangan. Lalu biaya operasional dan kebutuhan penunjang pendidikan sudah dianggarkan dalam BOS dan BOSDA. 

"Lagi pula pejabat kan sudah ada gaji, tunjangan. Dan guru juga sudah ada gaji dan tunjangan. Malah untuk penunjang kegiatan opersional belajar mengajar ditanggung BOS dan BOSDA, kalau masih dipungut tamak sekali dong gak ada puasnya," ujar Adib. 

Pimpinan atau Bupati Tangerang harus berantas penyakit ini karena akan menghambat perkembangan dunia pendidikan. Sudah pasti merugikan rakyat karena sektor pendidikan kebijakan dasar yang harus direalisasi secara utuh. 

Adanya pemberitaan menurutnya karena ada keluhan masyarakat. Ini harus ditindaklanjuti agar dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang tidak berjalan di tempat. 

"Bupati Tangerang harus sikat oknumnya. ini budaya buruk saya gak tahu Pak Bupati tahu persoalan ini atau tidak. Harus evaluasi pejabat di dinas hingga ke sekolah. Karena pekerjaan rumah bupati bukan hanya pendidikan saja, bupati mesti bersih-bersih pejabat kotor lah untuk periode jabatan kepala daerah saat terakhir ini," pungkas Adib. 

Sebelumnya ramai di media, Orang tua Wali murid SMPN 6 Pasar Kemis mengeluhkan adanya Pungutan Liar (Pungli) yang di lakukan pihak sekolah setiap bulanya.

Salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, ada pungutan sebesar Rp 10.000 per bulan, untuk setiap siswanya.

"Pungutan tersebut dimanfaatkan oleh sekolah untuk membeli alat kebersihan, jam dinding, gorden jendela dan berbagai kebutuhan yang seharusnya menjadi tanggung-jawab pihak sekolah menggunakan dana BOS, yah harus bagaimana lagi, mau protes takut siswanya yang digencet," ujarnya.

Sementara Kepala Sekolah SMPN 6 Pasar Kemis Suyanti saat di komfirmasi terkait hal tersebut, kepada wartawan mengatakan, bahwa adanya pungutan liar (Pungli ) tersebut tidak benar. "Demi Allah mas di SMPN 6 ini tidak ada sepeserpun pungutan yang dituduhkan tersebut, dan tidak pernah ada," ujarnya.

Bahkan lebih lanjut Ia menjelaskan terkait tidak adanya transparansi penggunaan dana BOS yang seharusnya dipasang di Mading, Kepala Sekolah pun beralasan bahwa sudah beberapa kali dibuat Mading, tetapi sering rusak. "Ya namanya dipasang diluar bukan di dalam ruangan, jadi sering rusak," tangkisnya.

Merujuk pada Pasal 9 (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar menyatakan Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP, dan SMA atau SLTA sederajat, aturan ini juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar, yaitu berupa sanksi disiplin PNS dan hukuman pidana.

Berdasarkan keterangan di atas pihak sekolah dilarang sepeserpun melakukan pungutan kepada siswa, dengan alasan apapun.