RN - Kelompok buruh akan mengambil langkah hukum terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka mendesak pemerintah mencabut aturan tersebut.
"Pemerintah harus bersikap arif dan bijaksana, dengan membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,'' ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Sabda Pranawa Djati, di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Lanjut dia, dana JHT merupakan hak pekerja dan berasal dari uang buruh yang dikumpulkan secara berkala.
BERITA TERKAIT :“Akan aneh jika kemudian buruh harus menempuh upaya hukum, dalam hal ini menggugat Pemerintah, untuk bisa mengambil uangnya sendiri,” tegasnya.
Kemudian, Sabda menekankan tuntunannya adalah pembatalan aturan Permenaker 2/2022 dan mengembalikan aturan ke Permenaker Nomor 19/2015. Artinya, pekerja yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mengundurkan diri bisa mencairkan dana JHT.
“Dapat mencairkan dana JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK,” katanya.
Ia menegaskan aturan pencairan ini jangan sampai diatur dan dibatasi pada usia 56 tahun. Alasannya untuk memberikan kebebasan kepada pekerja sebab dananya berasal dari pekerja sendiri.