RN - Setelah Ketua DPR Puan Mahrani melancarkan protes, kini giliran Hotman Paris Hutapea. Pengacara kondang itu menantang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah debat terbuka soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Hotman tak setuju dengan pasal yang menyatakan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
Tantangan debat ini disampaikan Hotman lewat sebuah video yang ditayangkan di akun Instagram resminya @hotmanparisofficial, Ahad (20/2). Dalam video itu, awalnya Hotman menegaskan bahwa dirinya adalah pendukung setia Presiden Jokowi.
BERITA TERKAIT :Kendati demikian, kali ini Hotman mengaku tak setuju dengan ketentuan baru bahwa dana JHT hanya bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 meskipun saat muda si pekerja sudah di-PHK.
"Maka dengan ini, kalau benar Menaker bertanggung jawab atas isi peraturan tersebut, saya menantang debat terbuka di mana pun Ibu Menaker untuk membahas peraturan menaker nomor 2 tahun 2022 tersebut," kata Hotman.
Hotman menyebut, dirinya melayangkan tuntutan itu demi para pekerja atau buruh. Bukan karena ambisi politik.
"Saya tidak tertarik jadi menteri. Murni hanya (karena) saya tidak melihat ada logika apa pun di dalam peraturan tersebut," kata pria penyandang gelar doktor hukum dari Universitas Padjajaran itu.
Pengacara nyentrik yang hobi pakai berlian ini lantas menanyakan kapan Ida akan menyanggupi tantangannya untuk debat terbuka. "Hotman menunggu jawabannya," kata Hotman sembari mengerakkan-gerakkan jari tangannya yang penuh cincin itu.
Unggahan Hotman tersebut disukai 50 ribu lebih pengguna Instagram dan mendulang enam ribu lebih komentar. Kebanyakan warganet mendukung Hotman untuk berdebat dengan Ida.
"Doa doa terbaik untuk Abang... bantu kami rakyat kecil, karyawan, buruh," kata salah satu warganet kepada Hotman. "Saya dukung bang @hotmanparisofficial ... Sekarang hidup udah susah ... Malah di bikin tambah susah lagi," kata warganet lainnya.
Banyak pula warganet yang berkomentar dengan mencolek akun Instagram resmi Ida Fauziyah dan akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan. "Buka dulu topeng mu bu menteri, woi," kata netizen lainnya.
Pro dan kontra terkait JHT mencuat pada 2 Februari 2022 ketika Ida Fauziyah meneken Permenaker 2/2022. Aturan yang mulai berlaku 4 Mei 2022 itu menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri.
Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker 19/2015, dinyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.