RN - Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma bicara soal status Jakarta jika tidak menjadi ibu kota lagi. Dia mengemukakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu diberi kewenangan khusus.
Kewenangan khusus itu jika nantinya menjadi kawasan ekonomi dan bisnis setelah tidak lagi sebagai Ibu Kota Negara.
Dhany mengatakan, untuk mendukung konsep sebagai kawasan ekonomi dan bisnis, penambahan kewenangan perlu dilakukan berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
BERITA TERKAIT :Ia mencontohkan penanganan banjir di DKI Jakarta yang berasal dari aliran sungai besar menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Padahal persoalan banjir ini bisa mempengaruhi Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis. Maka seharusnya diberikan kewenangan lebih untuk Jakarta, misalkan, untuk mengurus sungai-sungai besar di DKI Jakarta," katanya.
Menurut Dhany, selama ini persoalan infrastruktur di Jakarta menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Sehingga pemerintah daerah tidak bisa menentukan kebijakan karena dinilai berbenturan dengan kewenangan pemerintah pusat.
Selain memberikan penambahan kewenangan, Dhany juga menilai perlu pembiayaan dengan dana otonomi khusus. Hal itu karena pengalihan kewenangan dari pusat ke daerah harus diimbangi dengan sumber pendanaannya.
"Keselarasan kebijakan pusat dan daerah dalam penataan kewenangan harus ditata ulang, porsinya harus diperlebar. Kalau itu tidak diberikan bagaimana kita bermimpi menjadi kota berskala global," kata dia.
Ia menambahkan, Jakarta akan tetap menjadi Kota Megapolitan meskipun ada kepindahan Ibu Kota Negara (IKN). Pembangunan di Jakarta pun akan terintegrasi dengan daerah penyangga, seperti Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang (Bodetabek).
"Pengembangan kota sifatnya akan melebar membentuk karakteristik baru sehingga layanan publik pun juga meluas, bukan hanya pada area lokal saja. Tapi juga melayani pada area regional," kata dia.