Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Kurang Tepat Sasaran

Politisi Mercy Minta Anies Revisi Pergub Penerima KLJ

RN/CR | Sabtu, 01 Desember 2018
Politisi Mercy Minta Anies Revisi Pergub Penerima KLJ
Anies Baswedan saat membagikan Kartu Jakarta Lansia - Net
-

RADAR NONSTOP - Politisi Partai Demokrat di Kebon Sirih meminta Anies Baswedan revisi Pergub penerima Kartu Jakarta Lansia (KLJ).

 

Sebab, Pergub tersebut telah membatasi Pemprov menerima data baru terkait jumlah lansia di Ibukota. Hanya mengandalkan data dari Basis Data Terpadu (BDT). 

BERITA TERKAIT :
Demokrat Jakarta Aktif Komunikasi dengan Tokoh Potensial, Nih 7 Syarat Cagub yang Diinginkan
Pamer Kinerja, Puji-Puji AHY Akhirnya Dibalas Jokowi Juga...

“Seharusnya data tidak hanya bersumber dari data BDT, tapi juga dari sumber lain. Misalnya, usulan dari perangkat RT/RW," ujar Neneng Hasanah, anggota Fraksi Partai Demokrat di Kebon Sirih.

Imbasnya, menurut Neneng, distribusi Kartu Lansia Jakarta (KLJ) kurang tepat sasaran. Karena banyak lansia yang seharusnya mendapatkan bantuan tidak tercatat sebagai penerima KLJ.

“Makanya kami berharap, Anies segera merevisi Pergub itu,” imbuh politisi partai berlambang mercy ini.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan 22.970 KLJ kepada warga lanjut usia. 

"Dalam mengimplementasikan program tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggelontorkan dana hingga Rp 104 miliar," kata Kepala Dinas Sosial DKI, Irmansyah dalam keterangan tertulisnya. 

Menurut Irmansyah, penyaluran KLJ dilakukan bertahap dengan memberikan uang Rp 600.000 per bulan sejak April 2018. Para penerima bantuan itu harus terdaftar dulu di Basis Data Terpadu (BDT). 

Syarat terdaftar di BDT harus masuk desil 1 atau status sosial/ekonomi terendah. Lansia penerima KLJ juga harus berdomisili di DKI Jakarta. 

"Bagi yang belum terdaftar dan ditetapkan dalam BDT, dapat secara aktif mendaftarkan diri atau didaftarkan melalui lurah atau SKPD/UKPD terkait dalam pelaksanaan pemutakhiran BDT," kata Irmansyah. 

Ia memastikan, Pemprov DKI akan terus melakukan pemutakhiran data agar tak ada lansia yang terlewatkan. Menurut dia, lansia yang tak mampu, mengidap penyakit menahun, dan terlantar masuk kriteria untuk diberikan bantuan ini. 

"Kami berkomitmen dalam penanganan lansia terlantar yang tidak memiliki akses perawatan kesehatan. Ini sebagai wujud kepedulian pemerintah," kata Irmansyah. 

Program KLJ bagi masyarakat lansia diluncurkan di Monas pada 21 Desember 2017 oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.