Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Bernyalikah BK Putuskan Ketua DPRD DKI Langgar Kode Etik?

RN/CR | Selasa, 15 Februari 2022
Bernyalikah BK Putuskan Ketua DPRD DKI Langgar Kode Etik?
-

RN - Nyali Badan Kehormatan (BK) memutuskan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi bersalah karena diduga telah melanggar kode etik ditunggu publik.

Menanggapi hal ini, Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi saat dihubungi awak media berjanji akan secepatnya menggelar rapat internal.

“Mungkin minggu ini kami baru akan rapat internal BK untuk memutuskan hasil sidang dan proses penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD Jakarta,” ujarnya, belum lama ini.

BERITA TERKAIT :
Pembatasan Mobil Pribadi Muncul Lagi, Ide Basi Hapus Kemacetan Jakarta
Anies Disuruh Rebut Kursi Gubernur Jakarta, Surya Paloh Ogah Tekor Dua Kali Ya?

Diketahui, Prasetyo pada Rabu (9/2/2022) telah menjalani sidang pemeriksaan oleh BK DPRD DKI terkait laporan dari 4 wakil ketua dan 7 fraksi DPRD DKI tentang rapat paripurna interpelasi Formula E. 

Prasetyo dianggap melanggar aturan tata tertib DPRD dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi yang diputuskan sendiri olehnya (red- Ketua DPRD DKI) saat rapat Bamus.

"Apa yang dilakukan ketua itu dia melanggar aturan yang dia buat sndiri. Pelanggaran ini akan kita bawa ke BK. Biar masyarakat ini tahu bahwa ada hal yang tidak baik yang dilakukan oleh seorang pimpinan yang seharusnya ada para wakil ketua, tapi tidak dilakukan," kata Misan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9) saat itu.

Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik menambahkan, rapat Bamus hari  ini (27/9) seharusnya membahas 7 agenda dan tidak termasuk rapat paripurna interpelasi. Namun, Prasetyo menyelipkan pembahasan agenda itu.

"lni kan, namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunya. dia sendiri yang melanggar," kata Taufik.

Taufik menjelaskan dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI, tertera bahwa surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf wakiI ketua DPRD DKI. Jadi, ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri," katanya.

"Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," ungkap Taufik.

Akan tetapi, dalam pembelaannya (9/2), Prasetyo mengklaim tidak ada yang salah dengan pelaksanaan rapat paripurna tersebut. Sebab, tidak melanggar Peraturan 1/2022 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta dan sudah sesuai dengan fungsi Badan Musyawarah (Bamus) untuk mengagendakan kepentingan anggota dewan.

Dijelaskannya, terdapat tujuh agenda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut. Namun, anggota yang hadir mengusulkan 1 agenda tambahan yakni interpelasi Formula E ke dalam Bamus. Ia juga menyebut, rapat sudah disetujui oleh semua anggota dewan yang hadir termasuk Ketua BK Achmad Nawawi.

#BK   #DPRD   #DKI