RN - Di zaman sekarang ini banyak masyarakat yang mengutamakan gaya hidup. Mereka sampai rela berutang demi untuk memenuhi gaya hidupnya.
Maka, tidak mengherankan jika pinjaman online (pinjol) ilegal marak beredar di masyarakat. Alhasil banyak masyarakat yang jadi korban terlilit utang segunung.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara menyebutkan, hasil penelitian ITB menemukan 29 persen responden tertarik pinjol ilegal untuk memenuhi gaya hidup.
BERITA TERKAIT :Sementara, 31 persen lainnya karena pengaruh iklan atau media sosial.
"Dari sisi investor atau pemilik dana situasi pandemi ingin dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan besar yang secara cepat,'' kata dia, secara daring, Kamis (10/2/2022).
"Padahal hasil survei OJK juga menunjukkan bahwa mereka umumnya tidak memahami konsep diversifikasi konsep common interest," tambah dia.
Artinya, kata dia, masyarakat terlalu terbuai dengan janji keuntungan yang tinggi.
"Yang katanya tanpa risiko yang dijanjikan dapat diperoleh dalam waktu cepat mereka tertipu dengan banyaknya bonus yang ditawarkan melalui program member get member dan mempercayai segala introduce dari tokoh-tokoh masyarakat atau influencer," katanya.
Ia juga menyebut, banyaknya korban pinjol ilegal disebabkan tingkat literasi keuangan yang masih rendah. Tercatat, tingkat literasi keuangan Indonesia baru mencapai 38 persen.
"Selain itu, tingkat kehati-hatian dalam menyebarkan data pribadinya juga masih rendah survei literasi digital Indonesia 2020 menyebutkan bahwa literasi digital nasional ada di angka 3,47 dari skala 1 sampai 4 ini survei di perkotaan umumnya," tukas dia.