Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Korupsi Satelit di Kemenhan Diungkap Lagi 

NS/RN | Selasa, 08 Februari 2022
Korupsi Satelit di Kemenhan Diungkap Lagi 
Ilustrasi
-

RN - Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memanggil tiga purnawirawan perwira tinggi (Pati) TNI. Pemanggilan terkait dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). 

Tiga mantan perwira tinggi kemiliteran yang diperiksa tersebut, yakni Laksamana Madya AP, Laksamana Muda Ir L, dan Laksamana Pertama L.

“Ketiganya diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 Derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam rilis resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (7/2).

BERITA TERKAIT :
Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?

Dikatakan dia, saksi terperiksa Laksamana Madya (Purn) AP, diperiksa selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan, di Kemenhan 2015-2016. Sedangkan Laksamana Muda (Purn) Ir L, diperiksa selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan di Kemenhan 2015-2016. Sedangkan Laksamana Pertama (Purn) L, diperiksa selaku mantan Kepala Pusat (Kapus) Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan di Kemenhan 2015-2016.

Kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kemenhan terjadi pada periode 2015-2016. Kasus tersebut, terkait dengan pengadaan dan sewa satelit pada slot orbit 123 derajat bujur timur (BT). 

Dalam kasus tersebut, sementara ini, penyidikan di Jampidsus mengacu pada nilai kerugian negara Rp 500-an miliar, dan 20 juta dolar Amerika Serikat (AS). Proses penyidikan kasus tersebut, sudah dimulai sejak, Jumat (14/1) lalu.

Sampai dengan Senin (7/2), proses penyidikan kasus tersebut, belum ada menetapkan tersangka. Tetapi, dari proses penyidikan, tercatat sudah lebih dari dari 15 nama diperiksa sebagai saksi.