Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Berpotensi Langgar Aturan, FPPJ Minta Raperda Utilitas Dibatalkan

SN | Senin, 07 Februari 2022
Berpotensi Langgar Aturan, FPPJ Minta Raperda Utilitas Dibatalkan
-

RN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara virtual terkait rancangan peraturan daerah yang mengatur soal tarif penempatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Rapat dilaksanakan hari ini, Senin (7/2) sektar pukul 10.00 WIB.

Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) Endriansah meminta Pemerintah Provinsi serta DPRD DKI Jakarta membatalkan Raperda tersebut lantaran dianggap kontradiktif dengan aturan sebelumnya, sehingga rentan pelanggaran di dalamnya.

"Perda Nomor 8 tahun 1999 dan Pergub 106 tahun 2019 mengatakan bahwa tarif yang dikenakan bagi penempatan jaringan utilitas adalah retribusi daerah," ujar Rian, sapaan akrab Endriansah di Jakarta, Senin (7/2/2022).

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Berbagi Ide Dan Asah Kepemimpinan Songsong Jakarta Kota Global, FPPJ Gelar Kemah Aktivis Muda Di Ragunan

"Tapi dalam usulan Raperda, Badan Usaha, BUMD terkait ya berhak mendapat tarif penempatan dari penyelenggara jaringan utilitas. Ini kan kontra produktif," lanjutnya.

Senada dengan itu, Fraksi Demokrat juga mempertanyakan soal rencana penempatan tarif utilitas tersebut. Demokrat menyoroti soal jumlah tarif penempatan jaringan utilitas yang menjadi proyek kerjasama antara BUMD dengan pihak swasta tersebut.

Demokrat juga menilai adanya potensi dikemudian hari terkait perbedaan tarif penempatan utilitas berbeda dengan asumsi yang menjadi dasar kerjasama BUMD dengan perusahaan swasta.

Diketahui, BUMD tersebut antara lain PT Jakarta Infrastruktur Propertindo, Sarana Jaya, PAM Jaya, PAL Jaya dan sejumlah perusaahan swasta kelas kakap lainnya.

 

#SJUT   #Raperda   #FPPJ