Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Gile! Rahmat Effendi Diduga Beli Aset Pakai Uang Hasil Suap

DIS | Sabtu, 29 Januari 2022
Gile! Rahmat Effendi Diduga Beli Aset Pakai Uang Hasil Suap
-

RN - KPK menduga Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen menggunakan uang hasil suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa untuk membeli sejumlah aset.

Hal itu terungkap usai KPK meminta keterangan seorang saksi, yakni Kadis Tata Ruang Pemkot Bekasi, Junaedi. Junaedi d di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini. Dia di dalami pengetahuannya soal aliran uang suap Rahmat Effendi yang diduga dialihkan ke sejumlah aset.

"Junaedi (Kepala Dinas Tata Ruang Pemkot Bekasi), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan usulan pengadaan lahan dan dugaan adanya aliran sejumlah uang bagi tersangka RE yang diduga dipergunakan untuk membeli sejumlah aset," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (29/1/2022).

BERITA TERKAIT :
KPK Baru Tangkap Teri Dalam Kasus Korupsi Rumah Rumah Jabatan DPR, Sekjen Kapan Nih?
Tercatat Sebagai Komisaris PT RBT, Aktivis Pro Prabowo Desak Kejagung Tetapkan Anggraeni Jadi Tersangka

Selain Junaedi, penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Nadih Arifin. Nadih di dalami keterangannya ihwal proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi. Diduga, terdapat praktik korupsi dalam proses pengadaan lahan tersebut.

"Nadih Arifin (Kepala BPKAD Kota Bekasi), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi," katanya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.

Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.