RN - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dugaan kerugian negara terkait proyek pembuat dan penandatangan kontrak satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015-2016.
Hal ini Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menko Polhukam Mahfud MD.
BERITA TERKAIT :Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya akan menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
"Pertama, kita hargai proses hukum yang ada," kata Dasco, Sabtu (15/1/2022).
Adapun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang menyebut ada oknum TNI yang terlibat, Dasco menegaskan bahwa perlu diingat bahwa kasus ini terjadi pada 2015. Soal adanya keterlibatan sejumlah pihak ia mempersilahkan aparat penegak hukum untuk memprosesnya.
"Perlu kita monitor bahwa itu terjadi pada 2015, ya mengenai keterlibatan-keterlibatan silahkan saja dilakukan, itu ada mekanismenya," ujarnya.
Lebih dari itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya-upaya yang dilakukan Kejagung dalam kasus ini.
"Dan kami menghargai upaya-upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," tandas legislator Dapil Banten ini.