Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ngaku Ada yang Halangi Pengusutan Kasus Satelit Kemhan, Mahfud MD Didukung Netizen

DIS | Minggu, 16 Januari 2022
Ngaku Ada yang Halangi Pengusutan Kasus Satelit Kemhan, Mahfud MD Didukung Netizen
-

 

RN - Unggahan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD yang membahas satelit bodong Kementerian Pertahanan (Kemhan) tuai dukungan netizen. 

BERITA TERKAIT :
Mahfud Mundur, Tito Ketiban Berkah Dan Kini Jabat Menko Polhukam
Pujian Sandi Ke Mahfud Seperti Sindiran Halus Ke Prabowo?

Pernyataan Mahfud yang menegaskan keterkejutannya bahwa negara sudah dirugikan sejak 2018 menarik keingintahuan publik internet. 

Mahfud tegaskan bahwa ada menghalangi saat dirinya ingin mengungkap kasus satelit Kemhan tersebut. Penegasan Mahfud tersebut mengundang 9369 dukungan netizen melalui kolom likes pada unggahan Instagram mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut. 

"Negosiasi untuk proyek ini tidaklah cepat. Mungkin dua tahun sebelumnya dimulai. Menarik untuk diikutin, lanjutkan story-nya pak," tulis akun @march_denny.

Sementara itu, terdapat sejumlah netizen yang menjadi bertanya terkait siapa menteri terdahulu yang menaungi proyek satelit tersebut. 

"Proyek satelit 2015-2016, kira-kira siapa yang menjabat di Kemenhan?," cuit akun @skurzshinoda1987. 

"Ayoook bukak semua pak," jelas akun @herru_kechenk.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia harus membayar denda uang hampir Rp1 triliun terkait pelanggaran hukum di balik kontrak pembayaran sewa satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kemhan periode 2015-2016.

Uang sebanyak itu wajib dibayarkan kepada dua perusahaan yakni, Avanti Communications Grup dan Navayo. Sebab Pengadilan Arbitrase Inggris pada 9 Juli 2019 telah memutus bahwa Kemhan harus membayar uang senilai Rp515 Miliar kepada Avanti. 

Sedangkan, pada Mei 22 Mei 2022 pengadilan Arbitrase Singapura mengabulkan gugatan Navayo. Di mana Indonesia diwajibkan membayar uang sebesar USD20,9 juta atau setara Rp314 miliar. 

Kejadian ini bermula ketika pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda l telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Dengan demikian, terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia. 

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), kata Mahfud, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Jika tak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan bisa digunakan negara lain. 

Untuk mengisi kosongnya pengelolaan slot orbit itu, Kemkominfo memenuhi permintaan Kemhan untuk mendapatkan hak pengelolaan. Hal itu bertujuan untuk membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). 

Kemhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis yang merupakan satelit sementara pengisi orbit milik Avanti Communication. Kontrak itu diteken pada 6 Desember 2015. 

Seiring berjalannya waktu, Kemhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT itu kepada Kemkominfo. Lalu, pada 10 Desember 2018, Kemkominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk Filing Satelit Garuda 2 dan Nusantara A1A kepada PT. Dini Nusa Kusuma. Namun demikian, perusahaan itu tak mampu mengatasi permasalahan dalam pengadaan Satkomhan.