RN - Menteri BUMN Erick Thohir baru-baru ini melaporkan adanya dugaan korupsi di tubuh Garuda Indonesia kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun banyak pihak yang bertanya-tanya, kenapa bukan ke KPK saja?
Diketahui, kedatangan Erick Thohir ke Kejagung melaporkan dugaan korupsi penyewaaan pesawat jenis ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia Tbk (Persero).
Di akun Instagram pribadinya, Erick Thohir menjelaskan alasan dirinya melaporkan Garuda Indonesia ke Kejagung karena sebelumnya sudah ada komitmen bersama dalam memberantas kasus korupsi di BUMN.
BERITA TERKAIT :“Kami dengan Kejaksaan Agung kan sudah punya komitmen bersama adalah program bersih-bersih BUMN. Nah, ini bukan berarti kita tidak melibatkan pihak KPK, atau kepolisian,” tulis Erick, dikutip Minggu (15/1/2022).
Selain Kejagung, lanjut Erick, pihaknya juga menjalin kerjasama terkait pencegahan korupsi dengan pihak kepolisian.
Erick menegaskan, laporannya ke Kejagung bukan asal tuduh saja. Namun, setelah memastikannya adanya fakta dan data.
“Kalau kita menyelesaikan kasus-kasus korupsi tu kan nggak bisa berdasarkan tuduhan, tetapi masih ada data dan fakta. Jadi itulah yang saya bawa ke Kejaksaan dan diterima baik oleh Pak Jaksa Agung langsung, yaitu data investigasi audit dari BPKP,” jelasnya.