RN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengklaim tidak pernah dimintai pendampingan maupun memberikan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum terkait kasus proyek yang kini menjadi pintu masuk KPK dalam membongkar kasus dugaan korupsi oleh oknum di Pemerintah Kota Bekasi.
Proyek tersebut diantaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 Miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 Miliar dan pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 Miliar serta proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 Miliar.
Menurut Kasi Datun Kejari Kota Bekasi, Rudy Panjaitan, terhadap kegiatan tersebut pihak Kejari Kota Bekasi tidak pernah melakukan pendampingan maupun memberikan pendapat hukum.
BERITA TERKAIT :Rudy menjelaskan, terkait kerjasama yang selama ini dibangun oleh Pemkot Bekasi kepada Kejari Kota Bekasi bukan proyek yang sedang dibongkar oleh KPK.
“Sudah saya tanyakan semuanya terhadap proyek tersebut, kita tidak pernah melakukan pendampingan maupun memberikan pendapat hukum,” kata Rudy kepada wartawan kemarin.
Ketika dipertanyakan kembali terhadap proyek gedung teknis yang kini menjadi bahan dasar lembaga antikorupsi membongkar kasus dugaan korupsi, Rudy tetap membantah.
“Proyek gedung teknis dan proyek yang sedang diperiksa KPK kita tidak pernah melakukan pendampingan maupun diminta memberikan pendapat hukum,” tegas Rudy.
Ketika disinggung terkait Mou yang dilakukan Pemkot Bekasi beserta Kajari Kota Bekasi yang tiap tahunnya dilakukan penandatanganan, Rudy mengatakan bahwa itu antara pimpinan dan pimpinan sedang materi muatannya secara global.
“Kalau MoU itu isi materinya secara global, kalau ada masalah dengan hukum dan diminta kita akan berikan pendapat,” pungkasnya.