Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

10 Tahun HUT Tangsel, Kinerja Airin Dapat Rapor Merah

BOCOR | Selasa, 27 November 2018
10 Tahun HUT Tangsel, Kinerja Airin Dapat Rapor Merah
Walikota Tangsel, Airin Rahmi Diany - Net
-

RADAR NONSTOP - Sepuluh tahun Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih dihiasi berbagai masalah. Walikota Tangsel Airin Rahmy Diany pun mendapatkan “Rapor Merah” karena dianggap gagal dalam memimpin wilayah.

Dalam rilis kajian Aliansi Gerakan Mahasiswa (AGMA) yang diterima Radar Nonstop menjelaskan, Hasil Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 - 53 Tahun 2018 Tentang Peringkat Dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional.

Kota Tangerang Selatan berada pada Peringkat 47  dengan skor 30701. 

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Wow, Pemkot Jaksel Anggarkan Rp11 Miliar Buat Beli 50 Unit AC

AGMA beranggapan sangat wajar jika Kota Tangerang Selatan mendapatkan posisi terendah sejabodetabek.

Mengingat masih banyak pelayanan dinilai masyarakat rendah ditambah dengan beberapa permasalahan lain yang ada di Kota Tangerang selatan, seperti, penyelenggaraan pendidikan syarat pungli, dan anggran pendidikan yang belum mencapai 20% APBD dari tahun 2015, 2016 dan 2017. (lihat, https://npd.kemdikbud.go.id/).

Pelayanan kesehatan yang belum memadai, terbukti RSUD tangsel masih terus kekurangan ruangan, tidak sebanding dengan jumlah pasien.

Pengelolaan sampah yang tidak optimal TPS3R yang banyak yang tidak berfungsi. Dari 55 TPS3R yang ada ditangsel diduga hanya hanya belasan yang berfungsi.

Berbagai infrakstuktur dan fasilitas yang kurang optimal. Seperti penataan jalan yang kurang baik, tiang listrik ditengah jalan, trotoar jalan yang rusak, serta sarana transportasi (trans anggrek) yang belum bisa digunakan secara optimal dan menyelesaikan masalah kemacetan di kota Tangerang Selatan.

Sementara itu Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten dari tahun 2015 sampai dengan 2017  selalu menemukan permasalahan dalam hal Pengadaan Barang dan Jasa, baik itu berdasarkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Pembagunan Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan yang molor pengerjaannya dari 2015 dan baru tahun akhir tahun ini bisa digunakan pertama kali untuk rapat Paripurna dengan kondisi yang belum 100% selesai. Ditambah lagi kasus yang baru saja terungkap, yaitu terkait TKS/Non PNS yang mengisi jabatan Lurah di Kota Tangerang Selatan selama bertahun-tahun.