RN – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) bersama tim gabungan menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di wilayah RT 003 RW 011, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Rabu (12/11). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air yang terganggu dan mencegah potensi banjir di kawasan padat tersebut.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang Melanggar Perizinan, terdiri dari unsur Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Bekasi, PT PLN, Satpol PP, serta berbagai dinas teknis seperti Dinas Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Diskominfostandi.
Langkah ini dijalankan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/5416/Distaru.Dalru tertanggal 6 November 2025, yang menegaskan adanya pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, hingga berbagai Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Bekasi tentang pengendalian pemanfaatan ruang.
BERITA TERKAIT :Kepala Bidang Pengendalian Ruang Distaru yang diwakili oleh Penata Ruang Ahli Muda, Tarmuji, S.A.P., M.Si., menjelaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut telah menyebabkan penyempitan bahkan penyumbatan saluran air.
“Ada beberapa bangunan berdiri di atas saluran air sehingga menghambat aliran dan menjadi salah satu penyebab banjir,” ujar Tarmuji.
Ia menegaskan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah telah memberikan surat peringatan dan surat perintah bongkar mandiri kepada pemilik bangunan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada upaya pembongkaran oleh pihak pemilik.
“Kami sudah beri kesempatan untuk membongkar secara mandiri, tapi tidak dilakukan. Karena itu, pemerintah melakukan tindakan tegas berupa bongkar paksa,” tambahnya.
Menurut Tarmuji, langkah ini bukan semata tindakan penertiban, tetapi juga bagian dari upaya penegakan tata ruang kota dan pencegahan bencana banjir musiman yang kerap melanda sejumlah titik di Bekasi Timur. Ia menegaskan bahwa keberadaan bangunan liar di atas fasilitas umum, khususnya saluran air, tidak hanya melanggar aturan tetapi juga membahayakan keselamatan lingkungan.
“Pemerintah tidak ingin masyarakat menjadi korban banjir hanya karena ada pihak yang melanggar aturan tata ruang,” tegasnya.
Selama proses pembongkaran, situasi di lokasi berlangsung aman dan kondusif dengan dukungan aparat gabungan. Warga sekitar juga memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah karena selama ini aliran air di wilayah tersebut sering tersumbat akibat bangunan permanen yang berdiri di atas saluran.
Di akhir kegiatan, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas saluran air maupun fasilitas publik lainnya. Pemerintah menekankan pentingnya kesadaran kolektif warga dalam menjaga lingkungan dan menaati peraturan tata ruang demi kebaikan bersama.
“Kami berharap masyarakat ikut menjaga ketertiban tata ruang kota. Jika saluran air berfungsi sebagaimana mestinya, banjir bisa dicegah, dan lingkungan menjadi lebih tertata,” tutup Tarmuji.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bekasi untuk menciptakan tata ruang yang tertib, berkelanjutan, serta bebas dari bangunan liar yang mengancam fungsi lingkungan dan infrastruktur kota. (ADV)