Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ekspor Batu Bara Dibuka, Ini Isi Kebijakan Barunya

Al | Kamis, 13 Januari 2022
 Ekspor Batu Bara Dibuka, Ini Isi Kebijakan Barunya
Ilustrasi batu bara. Foto: Pixabay.com
-

RN - Setelah sempat dilarang, kini pemerintah kembali membuka keran ekspor batu bara. Ekspor batu bara dimulai Rabu (12/1/20220) malam.

Dari rakor dengan berbagai Kementerian/Lembaga, diambil keputusan sebagai berikut:

1. Mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor.

BERITA TERKAIT :
Kasus Penggelembungan DPT di Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Siapa Biang Kerok Pemain Ekspor 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China, KPK Jangan Kelamaan Dong

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan. Namun perusahaan-perusahaan batu bara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021.

2. Untuk kedepannya, perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah sebagai berikut:

a. Pertama, untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022.

b. Kedua, untuk perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

c. Ketiga, untuk perusahaan batu bara yang spesifikasi batubaranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batu bara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.

Rakor dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bakamla, serta beberapa petinggi lembaga pemerintahan lainnya tersebut.

 

#Ekspor   #Luhut   #PLN