Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kasus Asabri, Kerugian Negara Dihitung Total Loss Tidak Tepat

Al | Minggu, 09 Januari 2022
Kasus Asabri, Kerugian Negara Dihitung Total Loss Tidak Tepat
Ilustrasi korupsi. Foto: Pixabay.com
-

RN -  Pakar Hukum Administrasi Negara, Dian Puji Nugraha Simatupang menanggapi terkait perhitungan kerugian negara dihitung secara total loss. Menurut dia, kurang tepat.

"Apa yang disampaikan Hakim Mulyono Dwi Purwanto (Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat) itu sangat tepat secara teori dan juga dari sisi konsep pengaturan kerugian negara," kata Dian Puji Nugraha Simatupang, di Jakarta, Sabtu (8/1/2022).

Ia menjelaskan, total loss tidak dikenal lagi sejak ada Pasal 39 PP Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Dia mengatakan, Pasal 39 PP itu dikatakan penentuan nilai kekurangan dari penyelesaian kerugian negara/daerah dilakukan berdasarkan nilai buku atau nilai wajar atas barang yang sejenis.

BERITA TERKAIT :
Kasus Bupati Sidoarjo Mandek, ICW Desak KPK Kapan Tahan Gus Muhdlor? 
Eks Dirut Pertamina Karen Ogah Dipenjara, Bantah Tak Terima Duit Terkait LNG

"Dalam hal baik nilai buku maupun nilai wajar dapat ditentukan, maka nilai barang yang digunakan adalah nilai yang paling tinggi di antara kedua nilai tersebut," ujarnya.

Seharusnya, lanjut dia, dalam mengidentifikasi ada tidaknya kerugian negara dalam kasus Asabri, BPK juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248 Tahun 2016 yang mengatur soal pengelolaan jaminan TNI-Polri.

“Terdapat aturan yang lebih tinggi yang menegaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara haruslah berdasarkan kerugian nyata dan pasti,’’ tukasnya. (din)

 

#Asabri   #Korupsi   #Pakar   #Hukum