Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ustadz Yusuf Mansur Mangkir di Sidang Perdana di PN Tangerang Hari Ini

DIS/RN | Kamis, 06 Januari 2022
Ustadz Yusuf Mansur Mangkir di Sidang Perdana di PN Tangerang Hari Ini
-

RN - Ustadz Yusuf Mansur mangkir dalam sidang perdana terkait kasus dugaan wanprestasi yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hari ini, Kamis (6/1/2022).

Kuasa hukum Ustadz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengatakan ketidakhadiran Ustadz Yusuf Mansur lantaran sudah mengkuasakan kepada dirinya.

“Ustadz Yusuf Mansur sudah menguasakan kepada pengacara jadi pada prinsipnya secara prinsipal tergugat tidak perlu hadir jika sudah menguasakan ke pengacara,” ujar Ariel Mochtar saat ditemui di PN Tangerang, Kamis (6/1/2022).

BERITA TERKAIT :
KPK Didesak Usut Green House Milik Ketum Parpol, Hasil Korupsi SYL Ngalir Kemana-mana?
PPP Jadi Parpol Gurem Makin Nyata, Alibi Migrasi Suara Saat Sidang MK Gak Terbukti 

Hal ini juga masuk terhadap prinsipal di mana jika sudah diwakilkan kuasa hukum, tergugat tak perlu hadir dalam persidangan.

“Jadi pada prinsipnya jika sudah diwakili oleh kuasa hukum prinsipal tergugat nggak perlu,” paparnya.

Namun, diakui Ariel Mochtar bahwa Ustadz Yusuf Mansur menitipkan pesan kepadanya yang akhirnya disampaikan kepada awak media, di mana dia kooperatif dalam proses hukum.

“Tadi pesan ustaz yusuf mansur seperti yang sebelum-sebelumnya selalu koperati melewati proses hukum,” ungkapnya.

Dia pun menyampaikan bahwa Ustadz Yusur Mansur meminta doa agar segala proses dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang terbaik.

Di sisi lain, kuasa hukum dari pihak penggugat, Ichwan Tony menjelaskan terkait agenda yang digelar dalam sidang hari ini.

"Agenda sidang kali ini pemanggilan para tergugat dan para pihak penggugat. Kita mewakili 12 orang penggugat hadir,” ujarnya saat ditemui di PN Tangerang.

Sedangkan untuk tergugatnya sendiri ada tiga, yang pertama yakni dari pihak PT Inext Arsindo, Ustadz Yusuf Mansur yang disebut sebagai Direktur Utama PT Inext Arsindo sebagai tergugat kedua, dan Jody Broto Suseno selaku Komisaris PT Inext Arsindo sebagai tergugat ketiga.