Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Gaduh Soal Kebijakan UMP, Ridwan Kamil Siap-Siap Aja Dikepung Buruh 

NS/RN | Rabu, 05 Januari 2022
Gaduh Soal Kebijakan UMP, Ridwan Kamil Siap-Siap Aja Dikepung Buruh 
-

RN - Puluhan ribu buruh mengancam menggelar demo. Mereka menolak keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil soal upah minimum provinsi (UMP). 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh akan menggelar aksi demonstrasi di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat.

Aksi itu, kata dia, merupakan bentuk penolakan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil soal struktur skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

BERITA TERKAIT :
Pilkada DKI Butuh Duit Sampai Rp 1 Triliun, Kang Emil Cuma Punya Harta 23,76 Miliar?
Ridwan Kamil Lebih Sreg Di Pilkada Jawa Barat, Jiper Ke Jakarta?

"Di Jawa Barat dalam waktu dekat mungkin sekitar 7 atau 10 Januari ini Jawa Barat Gedung Sate puluhan ribu buruh akan kembali datang. All out buruh akan melawan gubernur Kang Emil (Ridwan Kamil)," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual Selasa, 4 Januari 2022.

Said Iqbal mengecam dan menolak keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil soal struktur skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

"KSPI mengecam keras dan menolak dengan ditandatanganinya SK upah bagi pekerja yang bermasa kerja 1 tahun," ujarnya.

Dia mengatakan keputusan itu harus ditolak karena telah melanggar hukum. "Gubernur Ridwan Kamil, gubernur satu-satunya yang melanggar hukum terhadap penetapan upah selama republik ini berdiri. Selama republik ini berdiri, ini lah gubernur yang pertama kali melanggar hukum tentang persoalan upah minimum," ujarnya.

Menurutnya, sepanjang republik ini mulai keluarnya aturan upah minimum tahun 1982, sudah berlaku upah minimum untuk pekerja yang bermasa kerja satu tahun ke bawah. Sampai hari ini di era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi upah minimum adalah untuk yang bermasa kerja di bawah satu tahun.

Dia mengatakan bagi pekerja yang bermasa kerja di atas satu tahun, itu bukan kewenangan pemerintah.

"Pemerintah di dalam Undang-undang, hanya diberi kewenangan untuk menetapkan upah minimum dan kalau dari 2003 ditambah dengan mengatur regulasi tentang struktur skala upah, bukan menetapkan nilai," kata dia.

Dia mengatakan Ridwan Kamil dalam keputusan itu menjanjikan kenaikan upah bagi pekerja di atas satu tahun antara 3 hingga 5 persen. Hal itu, dia nilai, justru menuai masalah baru.

"Katakanlah 5 persen (upah naik) , itu dihitung dari upah minimum, tidak ada kenaikan upah berkala tahunan di atas satu tahun kerja dihitung dari upah minimum. Seluruh dunia menggunakan kenaikan upah berkala tahunan itu dari upah terakhir, bukan dari upah minimum sebelumnya," kata dia.

Menurut Said, seharusnya buruh dengan masa kerja di atas satu tahun perhitungan upahnya mengikuti Kenaikan Upah Berkala Tahunan. Upah tersebut disepakati antara serikat buruh dengan manajemen perusahaan, bukan diatur oleh pemerintah daerah.

#UMP   #Menaker   #KangEmil