Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sepanjang 2021 Ada 41 Kasus, Bandit Curanmor Merajalela Di Jakbar 

NS/RN | Sabtu, 18 Desember 2021
Sepanjang 2021 Ada 41 Kasus, Bandit Curanmor Merajalela Di Jakbar 
Bandit curanmor di Jakbar.
-

RN - Bandit pencurian kendaraan bermotor alias curanmor marak di Jakbar. Polres Metro Jakbar mengungkap 41 kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) sepanjang Januari-Desember 2021. 

Dari 41 kasus ini, 57 pelaku diringkus polisi.

"Hasil ungkap kasus tersebut merupakan hasil kerja keras anggotanya selama kurun waktu 1 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).

BERITA TERKAIT :
Pernah Narik Ojol, Ini Tips Wamenaker Agar Driver Dapat Sewa Berlimpah 
Jika Tidak Masuk Angin, Status Ojol Dari Mitra Bakal Jadi Karyawan

Dari 41 kasus yang diungkap, para pelaku memiliki modus pencurian yang beragam. Di antaranya, mulai dari mencari sasaran yang parkir di tempat umum atau pinggir jalan.

"Kemudian memepet dan merampas kendaraan korban hingga pelaku menggunakan senjata tajam dan senjata api," ungkap Joko.

"Para pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci motor dengan menggunakan kunci letter T, memepet dan merampas kendaraan korban dan ada juga yang menggunakan senjata tajam dan senjata api," sambungnya.

Melalui Joko, menurut pengakuan para tersangka mereka mencari target pencurian di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya. Selain itu, beberapa pelaku curanmor merupakan residivis dari kasus yang sama.

"Pelaku yang diamankan sebagian ada yang merupakan residivis kasus yang sama," kata Joko.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moch Taufik Iksan menghimbau agar masyarakat terus berhati-hati saat memarkir kendaraannya dan membiasakan memasang kunci ganda untuk mempersulit para pelaku curanmor.

"Hindari jalan-jalan yang sepi dan kurang dari fasilitas penerangan umum yang dapat memicu niat pelaku kejahatan serta segera melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat jika menjumpai dan mengalami aksi kejahatan," kata Taufik.