'RN - Laporan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Komisi B DPRD DKI yang dilayangkan anggotanya beberapa waktu lalu dinilai 'nguap' begitu saja. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait hal itu.
"Munculnya gugatan oleh serikat dan anggota itu indikasi adanya penyimpangan penyimpangan termasuk pelanggaran kode etik didalamnya," ujar pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
"Harus dibuka transparan karena itu juga merupakan entry point pembenahan Transjakarta secara keseluruhan," sambungnya.
BERITA TERKAIT :Selain Anggota Komisi B Fraksi Gerindra, serikat pekerja Transjakarta juga dikabarkan telah melayangkan laporan dugaan pelanggaran etik oleh Abdul Aziz ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.
Menurut Trubus, jika tidak diungkap maka akan menguatkan dugaan adanya bekingan legislator Kebon Sirih terhadap berbagai masalah yang terjadi di PT Transportasi Jakarta tersebut.
"Ya kalau sudah dua pihak melaporkan berarti memang ada masalah tuh. Kalau semuanya diam, jangan salahkan kalau ada asumsi ada beking bekingan," ucapnya.
Diketahui, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Serikat Pekerja Transjakarta Muslihan Aulia Haris mempersoalkan klarifikasi sepihak soal video direksi PT Transjakarta (Transjakarta) berada di sebuah restoran yang mempertunjukan tari perut alias belly dance.
Muslihan pun dikabarkan telah melaporkan Aziz ke Badan Kehormatan DPRD DKI pada 10 Desember 2021. Dia menitipkan surat yang ditujukan kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Achmad Nawawi kepada petugas di Gedung DPRD.
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Ichwanul Muslimin melaporkan Ketua Komisi B DKI Abdul Aziz ke Badan Kehormatan (BK) lantaran diduga melanggar kode etik, otoriter dan tidak bijaksana.
"Sore ini sudah dilaporkan," ujar Anul, sapaan akrab Ichwanul Muslimin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/12) lalu.