RN- Sebanyak empat Pimpinan Kelurahan (PL) DPD Partai Golkar Kota Bekasi menyatakan sikap menolak atas acara Muscam (Musyawarah Kecamatan) Partai Golkar
Kecamatan Jatiasih pada hari Minggu (12/12/2021), di Rumah Budaya berlokasi di Kp. Pedurenan Bulak Jl. H. Abih RT.03/RW.07 Kel. Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Keempat PL tersebut diantaranya, Ketua PL Jatiasih, Timan Jaya, Ketua PL Jatiluhur, Mamat HB, Ketua PL Jatimekar, Husen Maung dan Ketua PL Jatisari, Karta Wijaya.
BERITA TERKAIT :Dalam keterangannya, mereka mengatakan, sehubungan dengan Penyelenggaraan MUSCAM (Musyawarah Kecamatan) Partai Golkar
Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021, di Rumah Budaya Kota Bekasi (Kp. Pedurenan Bulak Jl. H. Abih RT 03 RW 07 Kel. Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi. Kami 4 (empat) Ketua Pimpinan Kelurahan Partai Golkar Yaitu : Ketua PL Jatiasih, Ketua PL Jatiluhur, Ketua PL Jatisari, Ketua PL Jatimekar dari 6 (enam) Ketua PL yang ada di Kecamatan Jatiasih Menolak Penyelenggaraan MUSCAM Partai Golkar Kec. Jatiasih dan Menyatakan Tidak Sah Hasil Keputusan MUSCAMnya dengan dasar sebagai berikut:
1. Bahwa Hasil MUSDA V Partai Golkar Kota Bekasi Tahun 2021 dan Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Nomor : SKEP-75/GOLKAR/XI/2021, tanggal 1 November 2021, Tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Bekasi Masa Bhakti 2020-2025, sedang dalam Proses Persidangan Perselisihan Internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar, berdasarkan Perkara Nomor : 44/PI-GOLKAR/XI/2021, hingga saat ini belum ada keputusan yang final dan mengikat.
2. Bahwa telah terjadi Pelanggaran AD/ART dan JUKLAK-2/DPP/GOLKAR/II/2020 Partai Golkar yang dilakukan oleh Sdr. Karya Ahmad Ketua PK. Partai Golkar Kec. Jatiasih masa bakti 2016-2020:
a). Bahwa sampai saat ini Kami masih sah sebagai Ketua PL. Partai Golkar Kelurahan Jatiasih, Jatiluhur, Jatisari, dan Jatimekar, Masa Bakti 2016-2020.
b). Bahwa Kami tidak pernah mengundurkan diri atau berhalangan tetap dalam melaksanakan tugas-tugas Partai Golkar, dengan demikian telah terjadi Pelanggaran terhadap Anggaran Dasar Partai Golkar, Pasal 19 Tentang Lowongan Antar
Waktu.
Ayat (1) Lowongan antar waktu Pengurus terjadi, karena :
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
b. Meninggal dunia.
c. Diberhentikan.
Selaku Ketua PL. Kami Tidak pernah mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis dan atau Diberhentikan.
c). Bahwa Kami selaku Ketua PL tidak menerima undangan sebagai Peserta dan pemberitahuan pelaksanaan Penyelenggaraan MUSCAM (Musyawarah Kecamatan) Partai Golkar Kecamatan Jatiasih. Ini merupakan Pelanggaran terhadap Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, yaitu:
Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, Pasal 62 Tentang Peserta Musyawarah Kecamatan;
Ayat (1) Musyawarah Kecamatan, dihadiri oleh : a. Peserta; b. Peninjau; c. Undangan.
Ayat (2) Peserta terdiri atas : point (c) Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
JUKLAK-2/DPP/GOLKAR/II/2020 tentang Musyawarah-Musyawarah dan RapatRapat Partai Golongan Karya, Pada Pasal 53.
Ayat (1) Peserta MUSCAM, terdiri atas : Point (c ) Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
Selaku Ketua PL, Kami Tidak mendapatkan Undangan sebagai Peserta dalam Pelaksanaan MUSCAM Partai Golkar Kecamatan Jati Asih.
d). Dengan terlaksananya Penyelenggaraan MUSCAM Partai Golkar Kecamatan Jatiasih, maka HAK Kami Para Ketua PL sebagai Peserta MUSCAM telah dicabut secara sepihak oleh Ketua PK. Partai Golkar Kecamatan Jatiasih.
Terjadi Pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Partai Golkar, yaitu :
Anggaran Dasar Partai Golkar, Pasal 17 Tentang Hak Kader,
Ayat (1) Setiap Kader mempunyai hak : huruf (a) Bicara dan memberikan suara : Huruf (b) Memilih dan dipilih; Huruf (c) Membela diri;
Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, Pasal 8 Tentang Hak dan Kewajiban Kader;
Ayat (1) Setiap Kader berhak: huruf (a) Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan; Huruf (b) Memilih dan dipilih; Huruf (c) Memperoleh perlindungan dan pembelaan;
Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, Pasal 69 Tentang Hak Bicara dan Hak Suara;
Ayat (1) Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara;
Selaku Ketua PL. Partai Golkar, Hak Kami sebagai kader dan Hak Kami sebagai Peserta telah dicabut secara sepihak dalam Proses Penyelenggaraan MUSCAM Partai Golkar Kecamatan Jatiasih.
Demikianlah Pernyataan ini dibuat untuk dapat diketahui semua pihak bahwa Pelaksanaan Kebijakan Partai Golkar di Kota Bekasi tidak sesuai aturan, menabrak seluruh ketentuan dan aturan yang berlaku di Partai Golkar.
Selanjutnya kami mohon kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar (Bapak. Dr. Ir. H. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T. IPU) sebagai Pemegang Mandat MUNAS X Partai Golkar dan
Mahkamah Partai Golkar untuk dapat segera turun tangan membatalkan hasil MUSCAM Kecamatan Jatiasih dan menyelesaikan Persoalan Internal Partai Golkar di Kota Bekasi.