RN - Kurniasih, salah seorang ahli waris Nimah Binti Niman yang mengadu ke Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melalui pesan WhatsAppnya ia menyampaikan perihal sengketa waris antar keluarga dalam pembayaran ganti uang pembebasan Tol Becakayu (Bekasi, Cawang dan Kampung Melayu) di Kelurahan Jakasampurna.
"Sudah dua kali dipertemukan (mediasi) sama Pak Lurah Edy dengan para ahli waris, tetapi hingga kini tak selesai," tutur Kurniasih sambil menunjukan bukti pesan WhatsApp itu, Minggu (12/12/2021).
Lanjutnya, perihal pembuatan keterangan ahli waris sampai sekarang juga belum selesai.
BERITA TERKAIT :"Saya sudah ketemu dengan Camat Bekasi Barat, Bapak Maka," kata Kurniasih.
Ia menjelaskan, mediasi I dan II yang digelar di kantor Kelurahan Jakasampurna pada April 2021 sudah ditempuh, namun belum mencapai kesepakatan.
Sengketa waris ini, katanya, bermula dari adik kandung Kurniasih, Maesaroh yang menolak untuk menandatangani surat pernyataan ahli waris. Hingga akhirnya, Iwan Setiawan sebagai saudara tiri Kurniasih juga ikut menolak penandatanganan pernyataan ahli waris tersebut.
Dalam mediasi itu, Kurniasih dan Komarudin melawan saudara tirinya Iwan Setiawan Cs. Diantara mereka adalah Nurhayati, Iwan Setiawan, Indra Resmana dan Maesaroh.
Obyek yang menjadi sumber sengketa adalah rumah di Jalan Wijaya, RT. 06/RW 015, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Rumah yang ditempati oleh Iwan Setiawan saat ini masuk dalam proyek ganti uang pembebasan Tol Becakayu.
Menurut Kurniasih, rumah tersebut dikuasi oleh Iwan Setiawan. Terlebih, sertifikat atas nama ibu kandungnya almarhumah Nimah sudah dibalik atasnama Iwan Setiawan.
Dari pengakuan Kurniasih, bahwa ia dan saudaranya anak-anak ahli waris dari Alm. Kedir. Sedangkan saudara tirinya adalah anak-anak dari Alm. Budiyana.
Kurniasih mengatakan, rumah peninggalan orangtuanya bagian dari hak waris yang ditinggalkan keluarga.
"Bagian ibu saya dari Nenek saya dapat 50 m2, yang sekarang ditempati Iwan," tuturnya.
Sayang, hingga berita ini ditulis Lurah Jakasampurna, Edy Djunaedi belum bisa dimintai keterangannya.
Sekedar informasi, pihak Kurniasih sudah melakukan pemblokiran sertifikat pembayaran ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Jakarta dengan tembusan Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat dan BPN Kota Bekasi.