RN - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi Demokrat Nur Afni Sajim meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD segera menindak lanjuti laporan terkait Ketua Komisi B DPRD DKI yang dianggap otoriter dan tak bijaksana.
"Yah itu hak anggota, hak konstitusinya anggota. Dan ini perhatian buat semua terutama BK untuk segera menindaklanjuti karena memaki maki anggota adalah pelanggaran kode etik," ujar Afni di Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Menurutnya, komisi itu sifatnya kolektif kolegial. Ia menuturkan bahwa anggota berhak menyuarakan pendapat sesuai arahan partainya. "Tidak boleh dianggqp seperti bawahan dan atasan karna kita disini punya hak sama," katanya
BERITA TERKAIT :"Pengawasan, budgeting dan controling itu punya semua anggota Dewan bukan diatur oleh ketua komisi seakan akan anak buah. Itu engga boleh, itu pelanggaran kode etik kalau akhirnya anggota komisi yang menjadi korban melaporkan ke BK itu wajar, karna itu melanggar kode etik," lanjutnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Ichwanul Muslimin melaporkan Ketua Komisi B DKI Abdul Aziz ke Badan Kehormatan (BK) lantaran dianggap otoriter dan tidak bijaksana.
Lebih dari itu, dikabarkan juga bahwa Ketua Komisi B memaki salah satu anggotanya melalui sambungan telpon usai dikonfirmasi terkait hasil rekomendasi komisi B terkait berbagai insiden yang melibatkan Transjakarta.
"Sore ini sudah dilaporkan," ujar Anul, sapaan akrab Ichwanul Muslimin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/12/2021).