RN - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan Kota Bekasi memasang marka garis kejut dan (rumble strip) di beberapa titik ruas di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi Senin, (6/12/2021) kemarin.
Hal tersebut menindaklanjuti permohonan Kepala Polisi Resort (Kapolres) Metro Bekasi Kota yang disampaikan melalui Surat Nomor B/29/X/2021/Sek Bks Kota tanggal 21 Oktober 2021. Pemasangan marka garis kejut tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan dan ketertiban pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar mengatakan, pemasangan rumble strip/garis kejut dan beberapa pemarkaan lainnya di ruas Jalan I Gusti Ngurah Rai telah dilakukan sesuai hasil survei tanggal 26 Oktober 2021.
BERITA TERKAIT :"Iya benar pemasangan marka garis kejut dimaksud, selain untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas juga untuk mencegah maraknya balapan liar yang terjadi di ruas Jalan tersebut," jelas Dadang Ginanjar.
Diketahui, Dinas Perhubungan Kota Bekasi telah menyampaikan surat tentang terpasangnya marka jalan dan garis kejut di Jalan I Gusti Ngurah Rai Bekasi Barat melalui Surat Nomor 551.1/1783/Dishub-Lalin tanggal 2 Desember 2021.