RN - Fraksi Partai Gerindra DPR-RI mengusulkan dana kelurahan untuk menjadi unsur TKD. Sebagaimana dana desa, mengingat banyak kelurahan, terutama di daerah-daerah yang membutuhkan TKD. Akan tetapi usulan itu belum di akomodir.
"Memang usulan kami ini tersebut belum di akomodir dalam pasal 106 yang menyatakan TKD terdiri dari DBH, DAU, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewan dan Dana Desa," ucap Anggota Komisi XI DPR - RI Kamrussamad sebagaimana dalam penyampaian saat rapat kerja bersama pemerintah dikutip redaksi, Sabtu(27/11/2021).
Politisi dari Dapil DKI Jakarta itu kemudian mengungkapkan rasa syukurnya atas usulan yang awalnya belum di akomodir dan kini sudah disetujui.
BERITA TERKAIT :"Kami patut bersyukur, karena dukungan untuk kelurahan di akomodir pada penjelasan pasal 126 mengenai Earmarking DAU untuk kelurahan dan Earmarking DBH untuk kelurahan bagi daerah yang tidak menerima DAU," demikian ucap pria yang akrab disapa Bang KS ini.