RN - Mahkamah Konstitusi menolak sebagian permohonan judicial review UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan sejumlah elemen masyarakat.
Bahkan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UU 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai ada perbaikan pembentukan. Maka, dari itu pemerintah dan DPR-RI diminta untuk segera melakukan perbaikan.
BERITA TERKAIT :Menyikapi apa yang menjadi keputusan MK. Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan judicial review UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai "inkonstitusional secara bersyarat.
Maka dari, langkah yang diambil oleh MK sejalan dengan apa yang diinginkan Partai Demokrat
"Putusan MK ini sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat saat menolak pengesahan UU ini pada 2020 silam. Demokrat memandang memang ada problem formil dan materiil,"ucap AHY dikutip dari akun facebook Dpp Partai Demokrat, Sabtu(27/11/2021).
Sekedar diketahui, dalam persidangan itu, Hakim memerintahkan menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.