Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Bakal Ada Yang Manyun Nih.! PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Cs

RN/HW | Selasa, 23 November 2021
Bakal Ada Yang Manyun Nih.! PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Cs
Ketum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)/net
-

RN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11).

Merunut pada keputusan penolakan gugatan itu, secara tidak langsung menjawab hasil KLB di Deli Serdang yang tidak diakui.

BERITA TERKAIT :
Bang Zaki Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Paluta ke Demokrat
Gugat Prabowo Ke PTUN, Kubu Ganjar Sudah Ikhlas Apa Belum Sih?

Otomatis, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah secara hukum.

Menyikapi keputusan penolakan PTUN atas gugatan Moeldoko CS. Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menilai keputusan majelis hakim dinilai sangat tepat dan menjunjukan integritas, obyektif.

"Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020 merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara," ucap Zoelva kepada wartawan, Selasa(23/11/2021).

Sebelumnya, Moeldoko dan Jhoni Allen menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM  yang menolak pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.

Gugatan yang dilayangkan di PTUN itu juga meminta agar Majelis Hakim memerintahkan Kemenkumham untuk mengesahkan hasil KLB yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang baru.