RN-Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menandatangani nota kesepahaman dengan PT. Kota Bintang Rayatri terkait penanganan Kali Cakung yang melintas dikawasan komersial tersebut.
Pengembang kawasan Grand Kota Bintang, Bekasi Barat, ini wajib memulihkan badan Kali Cakung yang menyempit saat masuk ke wilayah Grand Kota Bintang. Pengembang wajib mengembalikan kembali fungsi sungai dengan lebar badan sungai menjadi 12 meter.
"Tujuan dari kerja sama yakni memulihkan fungsi alur Kali Cakung sebagai antisipasi dari banjir yang kerap terjadi dan pemeliharaan aliran sungai," ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (15/11/2021).
BERITA TERKAIT :Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR,) Basuki Hadimuljono, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Grand Kota Bintang, beberapa waktu lalu untuk mencarikan solusi dalam penanganan aliran Kali Cakung.
Pemkot Bekasi mendorong pengembang Grand Kota Bintang untuk melakukan pelebaran badan Kali Cakung. Sempitnya ukuran badan kali mengakibatkan air meluap saat hujan deras. Dampaknya, banjir terjadi di kolong jembatan layang Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), dekat kawasan Grand Kota Bintang.
Pemkot Bekasi melakukan langkah cepat tindak lanjut dengan menggelar rapat pembahasan dan konsultasi teknis dengan instansi terkait serta melibatkan PT Kota Bintang Rayatri, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, dan Direktorat Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Pemkot Bekasi telah menyurati PT Kota Bintang Rayatri agar segera melaksanakan pemulihan fungsi Kali Cakung di kawasan Grand Kota Bintang.
Menindaklanjuti surat dari Pemkot Bekasi, PT Kota Bintang Rayatri segera melaksanakan pemulihan fungsi Kali Cakung di Kawasan Grand Kota Bintang.