Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Lurah Non PNS

Wali Kota Tangsel (Airin) Nurut Kemendagri Apa Hanya Janji?

NS/RN | Jumat, 23 November 2018
Wali Kota Tangsel (Airin) Nurut Kemendagri Apa Hanya Janji?
Airin Rachmi Diany
-

RADAR NONSTOP - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany berjanji akan mencopot Plt Lurah non PNS. Janji ini diucapkan Ketua Golkar Tangsel setelah didatangi Kemandagri.

Seperti diberitakan jabatan Lurah di Tangsel sebelumnya diisi oleh Plt dari unsur non-PNS.  Mendengar itu Tim Ditrektorat Jenderal Otonomi Daerah dan Inspektorat Jenderal Kemendagri telah mendatangi Wali Kota Tangsel untuk melakukan verifikasi langsung pada Rabu 21/11/2018.

BACA JUGA: Plt Lurah di Tangsel Bergaji Rp 10 Juta, Airin Kena Semprit

BERITA TERKAIT :
Ratusan PKL Pasar Deprok Kamal Sepakat Satu Komando dengan Anak Buah Kang Uus
Pj Wali Kota Bekasi Lemah, Gagal Lobi Tapi Jago Mempertahankan Jabatan  

Setelah melakukan pengecekan di Tangsel, tim Kemendagri pun mendorong segera dilakukan pergantian agar jabatan Lurah diisi oleh PNS. Lalu, Tangsel berjanji melakukan komitmen sebelum Desember 2018.

Plt Lurah dan Sekretaris Kelurahan di Tangsel yang bukan berasal dari PNS telah menyalahi aturan pasal 299 ayat 3 UU 23 tahun 2014 tertang Pemerintahan Daerah. Kebijakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 26 ayat 2 PP nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan.

BACA JUGA: Puluhan Pegawai Honorer Digaji Fantastis, Airin Bisa Masuk Bui

Lurah harus berasal dari PNS karena sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.