RN- Kabel jaringan internet atau kabel utilitas Fiber Optik (FO) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali berulah. Kali ini, kabel FO yang melintang di atas Jalan Raya Tegalrotan, Sawah Baru, Ciputat, putus tersangkut mobil truk yang melintasi kawasan tersebut.
Menurut keterangan saksi mata, kejadian itu terjadi sekitar pukul 11:30 WIB, Sabtu (16/10/2021). Akbiatnya, empat tiang penyangga kabel jaringan internet itu roboh.
Tiga dari empat tiang roboh menimpa sebuah warung yang berada ditepi jalan. Satu tiang di seberang jalan, menimpa pemotor yang melintas.
BERITA TERKAIT :"Ada truk bok tadi sebelum dzuhur lewat, jam setengah 12 an lah. Inikan tadi malam memang sudah terjuntai, ada tiga mobil nyamber. Tadi pas mobil box itu lewat, baru tiang roboh, motor juga tertimpa tiang besi yang disebrang tuh, tangan luka luka ," ungkap warga setempat, Tarzudin, dilokasi.
Warga pemilik warung yang tertimpa tiang mengungkapkan, bahwa kabel jaringan internet itu sudah sejak malam mulai mengendur dan terjuntai ke jalan.
“Dari tadi malam kabelnya udah ngondoy (kendur), cuma di ganjel tiang doang. Nah tadi disambar sama mobil box, habis Dzuhur. Satu motor boncengan tertimpa tiang, alih kena, tau-tau motornya sudah tertimpa tiang, yang dibonceng tergeletak, itu tiang sudah dipinggirin tadi sama warga,” kata warga yang enggan menyebutkan namanya.
Untuk diketahui, kejadian serupa, sempat terjadi di bundaran lampu merah Jalan Maruga, Minggu (27/6/2021). Dimana kabel jaringan internet yang melintang diatas jalan, kendur dan akhirnya tersangkut mobil truk, sehingga mengganggu para pengguna jalan.
Di Jalan WR Supratman, Ciputat, tiang-tiang penyangga kabel jaringan internet, berdiri memakan badan jalan, yang mengganggu para pengguna jalan.
Dimana akhirnya, Pnerintah Kota Tangsel menindak tegas, melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU), dengan melakukan pemutusan dan tiang tiang yang memakan jalan, pada Selasa (21/9/2021).
Lanjut, pada awal Oktober lalu, kabel jaringan internet ini juga pernah menahan pintu masuk sekolah Informatika Ciputat. Akibatnya akses masuk ke sekolah tersebut menjadi terganggu, para guru dan murid sekolah, harus berjaln ketika hendak masuk ke sekolah.
Disisi lain, Pemerintah Kota Tangsel sebenarnya sudah mengatur mengenai infrastruktur jaringan telekomunikasi seperti jaringan internet atau kabel-kabel FO tersebut.
Hal tersebut, dalam Peraturan Daerah Nomor 12 tahun Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, dan Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Penataan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.
Namun, adanya peraturan-peraturan tersebut seperti sia-sia belaka. Pasalnya, selain belum mengantongi izin, keberadaan tiang-tiang penyangga kabel jaringan internet yang berdiri diatas lahan milik daerah, belum pasti juga memiliki izin pemanfaatan lahan, terkait aset daerah yang digunakan.