RN - Sigap akan perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polres Metro Jakarta Pusat langsung bergerak cepat.
Kantor pinjaman online (Fintech) ilegal di Ruko Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat digrebek. Sebanyak 56 pelaku yang sedang berada di lokasi langsung diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi tentang sindikat pinjol yang meresahkan masyarakat.
BERITA TERKAIT :"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (14/10).
Laporan itu diselidiki oleh Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat dan berhasil menemukan kantor sindikat pinjol tersebut.
Polisi lantas melakukan pengecekan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasilnya, dipastikan bahwa pinjol tersebut ilegal. “Sebanyak 56 karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," ungkap Hengky.
Hengky belum menjelaskan secara rinci ihwal sindikat pinjol ilegal tersebut. Ia menyampaikan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengusut siapa pemilik sindikat pinjol itu.
"Kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," ujarnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Kata Listyo, ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Listyo dalam keterangannya, Selasa (12/10).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyatakan pihaknya menangani 370 kasus pinjaman online (pinjol) sepanjang periode 2020-2021.
"Polri telah menangani kasus pinjaman online sebanyak 370 perkara dengan penyelesaian sebanyak 93 perkara," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Selasa (12/10).
Himbauan JARI 98 Tidak Usah Bayar Pinjol Ilegal
Sebelumnya, JARI 98 melalui Ketua Team Hukum JARI 98, Ria Kusumawati SH menghimbau bagi masyarakat yang terlanjur terjebak pinjol ilegal tidak usah membayar.
“Bagi yang terlanjur meminjam tapi masih dirugikan lebih baik lapor Polisi,” ujar Ketua Team Hukum JARI 98, Ria Kusumawati SH saat berbincang dengan radarnonstop.co, Rabu (13/10/2021).
Jika ada debt kolektor yang datang menagih sebagai utusan dari Pinjol dan melakukan ancaman dengan menggunakan kekerasan baik dengan ucapan maupun tindakan fisik, warga diminta melaporkan ke RT setempat.
“Lalu arak saja orang - orang tersebut (red -debt kolektor) dengan meminta bantuan warga setempat ke kantor polisi dan serahkan kepada petugas,” tegas Ria.