RN - Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo disarankan agar mengikuti jadwal KPU guna penetapan tanggal Pemilu 2024.
Mengingat di tahun yang sama juga diselenggarakan Pilkada Serentak secara nasional.
Demikian pernyataan itu disampaikan oleh anggota DPR-RI dari fraksi PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan menyikapi Perbedaan pandangan antara pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan fraksi-fraksi di DPR membuat penetapan tanggal Pemilu 2024 menggantung, Senin(11/10/2021).
BERITA TERKAIT :Menurut Mardani, jika melihat pada UU No.10/2016 tentang Pilkada pada November 2024. Waktu proses Pilkada serentak sangatlah mepet. Sehingga Pilkada serentak pada Mei 2024 dikhawatirkan beresiko.
Sementara, pemerintah berkeinginan Pemilu 2024 dilaksanakkan pada tanggal 15 Mei.
“Opsi Pemerintah itu sebenarnya baik agar tidak terlalu awal ada pergerakan dan tidak terlalu lama waktu jeda antara Presiden terpilih dan waktu pelantikannya. Tapi kami khawatirkan akan beresiko," bebernya.
KPU sendiri ungkap Mardani, telah mengusulkan di Februari 2024. Usulan itu sudah dihitung matang-matang oleh KPU mengingat jadwal pemilu secara serentak dilaksanakan di tahun yang sama.
"Sekali lagi, pelaksanaan di Februari 2024 akan lebih memberi kelapangan waktu dan persiapan bagi KPU. Diharapkan Pemilu berkualitas yang kita cita-citakan dapat tercapai," imbuhnya.