RN - Kisruh Partai Demokrat (PD) masih berlanjut. Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkap isi pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkumham Yasonna Laoly mengenai polemik acara yang diberi nama Kongres Luar Biasa (KLB).
Mahfud mengatakan Jokowi meminta KLB yang memilih Moeldoko sebagai Ketum itu tidak disahkan.
"Kalau Istana mau masuk sebenarnya ketika Moeldoko kongres di Medan itu kita tinggal mengesahkan aja dengan kasar gitu, tapi pada waktu itu saya menghadap presiden," kata Mahfud Md dalam diskusi virtual melalui live Twitter bersama Didik Junaidi Rachbini, Rabu (29/9/2021).
BERITA TERKAIT :Hal itu diungkapkan Mahfud saat Didik menanyakan bagaimana posisi Pemerintah mengenai kisruh Partai Demokrat dengan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Mahfud kemudian memaparkan isi pertemuan saat dirinya menghadap Jokowi.
"Saya bersama Menkumham dan Presiden, 'Gimana nih Pak? Hukumnya bagaimana?' kata Pak Jokowi kepada saya. Hukumnya Pak, ndak boleh ada muktamar seperti itu, karena muktamar itu atau kongres itu harus diminta oleh pengurus yang sah," kata Mahfud menirukan pembicaraannya saat itu.
Mahfud memberikan penjelasan lebih lanjut kepada Jokowi mengenai aturan pelaksanaan KLB. Mahfud mengatakan acara yang disebut KLB di Sibolangit, Sumatera Utara, itu dilakukan tanpa izin pengurus PD yang sah.
"Ini kan mereka di luar, bukan pengurus yang sah, jadi itu ndak boleh disahkan. Kata Pak Jokowi, 'kalau memang begitu tegakkan saja hukum, ndak usah disahkan Pak Moeldoko meskipun dia teman kita dan punya ambisi politik', kata Pak Jokowi," kata Mahfud.
Sementara Ketua Bappilu Partai Demokrat (PD) Andi Arief tak menyangka Yusril Ihza Mahendra pindah haluan membela kubu Moeldoko. Andi Arief menyebut Yusril pindah haluan karena Demokrat tak bisa menyanggupi tawaran Rp 100 miliar sebagai pengacara.
"Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir," kata Andi Arief di akun Twitter-nya yang dibagikan kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Andi Arief mengaku memiliki bukti bahwa Yusril menawarkan Rp 100 miliar sebagai pengacara. Namun, Partai Demokrat tak bisa menyanggupi tawaran Yusril itu.
"Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran Anda Rp 100 miliar sebagai pengacara, Anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," ujarnya.
Seperti diketahui, Yusril Ihza Mahendra kini menjadi kuasa hukum sejumlah eks kader Partai Demokrat. Yusril bersama eks kader Demokrat mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat era kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.
Yusril belakangan ini juga saling serang dengan elite Partai Demokrat, salah satunya Rachland Nashidik. Dengan mengutip ucapan SBY, Yusril mengaku prihatin atas sikap kader PD.